Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menegaskan bahwa Indonesia masih harus mengimpor kilang minyak mentah guna memenuhi kebutuhan energi nasional. Arcandra menyatakan kebutuhan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) juga tetap diperlukan dalam jangka panjang.
Pernyataan tersebut disampaikan Arcandra saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, terdapat sembilan orang terdakwa yang sedang menjalani proses hukum, di antaranya Riva Siahaan (mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Persidangan ini mengupas tuntas perubahan aturan terkait optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri, mulai dari Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 hingga Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Arcandra mengaku tidak mengetahui detail proses dan pertimbangan perubahan regulasi tersebut karena pada saat itu ia sudah tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM.
Jaksa penuntut kemudian menanyakan keterkaitan rencana optimasi hilir di Pertamina dengan Permen ESDM yang dimaksud. Arcandra menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan optimasi hilir, melainkan lebih fokus pada minyak mentah yang merupakan hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang selama ini diekspor. Harapannya, minyak mentah yang diekspor tersebut dapat diserap oleh kilang-kilang Pertamina.
Ketika ditanya apakah kebutuhan impor kilang masih diperlukan dengan berlakunya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, Arcandra menjawab tegas bahwa impor tetap dibutuhkan. Dia memaparkan angka kebutuhan kilang nasional sebesar 1 juta barel per hari, sementara produksi minyak dalam negeri saat itu berkisar antara 700 ribu hingga 750 ribu barel per hari. Dengan asumsi 100 persen produksi masuk ke Pertamina, Indonesia masih kekurangan pasokan sekitar 300 ribu barel per hari yang harus dipenuhi melalui impor minyak mentah.
Tak hanya impor minyak mentah, Arcandra juga membenarkan bahwa Indonesia masih memerlukan impor BBM. Kebutuhan konsumsi BBM nasional mencapai 1,4 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi kilang Pertamina hanya mampu memenuhi sekitar 800 ribu barel per hari. Kondisi ini menyisakan defisit sebesar 600 ribu barel per hari yang harus diimpor.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, kerugian negara akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun. Permasalahan utama dalam kasus ini terkait impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi. Berikut rincian perhitungan kerugian negara dan perekonomian nasional:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 (setara USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 dengan kurs Rp 16.500).
- Rp 25.439.881.674.368,30.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun).
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM yang memberatkan beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun).
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan harga minyak mentah domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 (setara USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 dengan kurs Rp 16.500).
- Total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Penjumlahan dari kedua komponen tersebut menghasilkan total kerugian negara sebesar Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlah tersebut dapat berubah jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda dalam perhitungannya.
Menyikapi kompleksitas tata kelola energi nasional, penting bagi kita untuk memahami bahwa kemandirian energi tidak bisa dicapai secara instan. Dibutuhkan strategi jangka panjang yang melibatkan optimalisasi kilang eksisting, percepatan penemuan cadangan baru, dan diversifikasi sumber energi. Transparansi dalam setiap proses pengadaan dan impor harus terus diawasi untuk memastikan kepentingan ekonomi rakyat tetap menjadi prioritas utama. Mari kita terus kawal bersama agar setiap kebijakan energi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan negara.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.