Terdakwa Impor LNG Mengaku Sudah Pensiun saat Proses Berlangsung, Tuduh Pihak Lain Bertanggung Jawab

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyatakan dirinya telah pensiun dari jabatan Direktur Gas PT Pertamina pada 2014. Pernyataan ini disampaikan saat membela diri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis malam, 22 Januari 2026. Hari mengklaim bahwa keputusan untuk melakukan impor gas pada 2019 diambil oleh jajaran direksi dan komisaris yang saat itu menjabat, bukan dirinya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban dari konflik internal di tubuh manajemen perusahaan milik negara tersebut.

Hari Karyuliarto berargumen bahwa kontrak pembelian LNG justru menghasilkan keuntungan bagi negara. Ia mengungkapkan total keuntungan yang diperoleh dari kontrak tersebut mencapai 96,7 juta dolar AS. Menurutnya, kerugian yang dituduhkan hanya terjadi pada periode masa pandemi COVID-19, sementara sebelum dan setelah pandemi kontrak tersebut justru menghasilkan laba. Ia juga mempertanyakan sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan memeriksa atau membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait keuntungan tersebut.

Pengusaha energi ini menilai bahwa pemeriksaan terhadap keuntungan kontrak akan mengungkap fakta bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini menjadi tidak nyata. Ia menegaskan bahwa kontrak pembelian LNG dengan Amerika Serikat tersebut baru akan berakhir pada tahun 2038. Oleh karena itu, perhitungan untung rugi yang akurat baru bisa dilakukan setelah masa kontrak berakhir, bukan berdasarkan perhitungan kargo per kargo selama pandemi. Hari juga membela kebijakan impor LNG dari AS dengan menyebutnya sebagai keputusan yang tepat dan visioner, mengingat pemerintah saat ini justru memperkuat kerja sama serupa dalam skala yang lebih besar.

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, memperkuat pernyataan kliennya dengan menegaskan bahwa kliennya telah pensiun sejak 2014, jauh sebelum transaksi impor LNG yang menjadi perkara pada 2019 dilakukan. Wa Ode menyebutkan bahwa keputusan perdagangan tersebut ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru, yaitu Direktur Utama Nicke Widyawati dan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wa Ode juga menyoroti bahwa perjanjian yang ditandatangani Hari pada 2014 telah digantikan oleh perjanjian baru di tahun 2015, sehingga tidak lagi menjadi dasar pelaksanaan kontrak.

Wa Ode menambahkan bahwa kerugian yang terjadi pada periode 2020-2021 disebabkan oleh situasi global akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada hampir seluruh kontrak energi internasional, bukan karena kesalahan kebijakan. Ia menegaskan bahwa Hari tidak terlibat dalam keputusan impor tahun 2019 dan meminta pihak berwenang, termasuk pemerintah dan DPR, untuk meninjau ulang status hukum kliennya yang dianggap sebagai korban kesalahan penunjukan tersangka.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani, telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS. Dakwaan ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI terkait pengadaan 18 kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC pada 2019.

Jaksa menyatakan bahwa pembelian gas tersebut dilakukan dengan alasan stok gas domestik terbatas, namun Pertamina tidak memiliki pembeli tetap di pasar dalam negeri saat kontrak ditandatangani. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan (over supply) LNG. Jaksa juga menyoroti ketiadaan Gas Sales Agreement (GSA) sebelum penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA), yang seharusnya menjadi syarat untuk memastikan penyerapan 95 persen volume LNG.

Akibat kondisi tersebut, Pertamina terpaksa menjual surplus LNG tersebut ke pasar luar negeri pada periode 2019-2023 dengan nilai penjualan 248,7 juta dolar AS, jauh di bawah total biaya pembelian yang mencapai 341,4 juta dolar AS. Selain kerugian langsung sebesar 92,6 juta dolar AS, Pertamina juga harus membayar suspension fee sebesar 10 juta dolar AS karena uncommitment cargo. Total kerugian negara yang didakwa jaksa mencapai 113,8 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Menghadapi persidangan, penting bagi publik untuk memahami dinamika kompleks di balik pengelolaan energi nasional. Transaksi energi berskala besar sering kali melibatkan kepentingan jangka panjang dan fluktuasi pasar global yang tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Setiap keputusan bisnis strategis pasti memiliki risiko, namun keterlibatan individu harus dilihat berdasarkan fakta temporal dan wewenang yang dimiliki pada saat keputusan diambil.

Pengawasan terhadap BUMN seperti Pertamina harus terus diperketat untuk memastikan setiap transaksi menguntungkan negara tanpa menimbulkan beban di masa depan. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus korupsi akan bergantung pada kejelasan bukti dan transparansi data keuangan yang disajikan di persidangan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan yang berpihak pada fakta, bukan sekadar tuduhan yang tidak didukung oleh analisis komprehensif.

Oleh karena itu, mari kita kawal terus proses persidangan ini dengan bijak. Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan atau masa lalu. Keputusan akhir dari majelis hakim nantinya akan menjadi patokan penting bagi praktik tata kelola energi di Indonesia ke depan. Jangan biarkan kepentingan sesaat mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan