Menghibahkan Aset P2B Ciamis Tak Bisa Asal, Banyak Prosedur yang Harus Ditempuh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kondisi bangunan Pusat Pemasaran Bersama (P2B) di Kabupaten Ciamis yang seharusnya menjadi sentra bagi produk kerajinan, olahan makanan, serta sandang saat ini justru terbengkalai dan sepi penghuni. Keadaan ini memicu respons dari Pemerintah Desa Cihaurbeuti untuk mengajukan permohonan agar aset dimaksud bisa dihibahkan secara resmi demi dimanfaatkan secara optimal.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis memberikan tanggapan terkait usulan tersebut. Pihak dinas menegaskan bahwa setiap peralihan aset pemerintah daerah, termasuk proses hibah bangunan, tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan tata kelola yang berlaku ketat. Dadan Wiadi, selaku Kepala DKUKMPP Ciamis, menyatakan bahwa penghapusan atau penyerahan aset pemerintah memiliki prosedur khusus yang wajib dipatuhi.

Ia menambahkan, permintaan dari Desa Cihaurbeuti terkait hibah gedung P2B tidak dapat diputuskan secara instan tanpa melalui mekanisme resmi. Meskipun begitu, Dadan berharap adanya solusi terbaik dari proses ini, meskipun saat ini pihaknya belum bisa memastikan rencana pemanfaatan kembali gedung tersebut oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Desa Cihaurbeuti, Ulo Saefulloh, telah menyampaikan niatan pemerintah desa untuk menggunakan gedung P2B sebagai sarana serbaguna jika aset tersebut sukses dihibahkan. Menurutnya, akan jauh lebih baik jika bangunan yang saat ini mangkrak tersebut diserahkan pengelolaannya ke desa agar bisa dioptimalkan, ketimbang dibiarkan kosong dan tidak terawat.

Akan tetapi, proses ini belum mendapatkan kejelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, khususnya pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ulo mengungkapkan bahwa usulan hibah ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2018 silam, tepatnya saat Kabupaten Ciamis masih dipimpin oleh Bupati Iing Syam Arifin, namun sempat menemui kendala karena adanya pihak SKPD terkait yang tidak menyetujui usulan tersebut pada waktu itu.

Mengutip data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) terbaru, optimalisasi aset milik pemerintah daerah seperti P2B menjadi salah satu strategi krusial dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya di sektor UMKM. Studi kasus serupa yang berhasil dijalankan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menunjukkan bahwa revitalisasi gedung serbaguna menjadi sentra UMKM mampu meningkatkan omzet pelaku usaha hingga 40% dalam tempo satu tahun setelah pengelolaan didelegasikan ke tingkat desa. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dapat memaksimalkan potensi ekonomi lokal yang selama ini terbengkalai.

Transformasi aset terbengkalai menjadi pusat ekonomi kreatif adalah langkah strategis yang harus segera direalisasikan. Jangan biarkan potensi besar terpendam sia-sia, karena setiap bangunan yang direvitalisasi adalah ladang baru bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Mari wujudkan pengelolaan aset yang transparan dan berdampak untuk masa depan ekonomi lokal yang lebih gemilang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan