Komisi X DPR Kecam Kasus Asusila Guru terhadap Siswa SD: Sekolah Harus Jadi Tempat Aman.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kecaman keras diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, terkait kasus pencabulan yang menimpa 25 siswa sekolah dasar (SD) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu menilai insiden ini sebagai bukti nyata masih lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Kasus pencabulan terhadap siswa SD di Serpong, tentu sangat memilukan kita. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan fungsi sekolah sebagai tempat aman untuk belajar dan tumbuh,” ujar Lalu pada Kamis (22/1/2026).

Bagi politikus PKB ini, peristiwa tersebut mengindikasikan adanya lubang sistemik dalam mekanisme perlindungan anak di satuan pendidikan. Padahal, pemerintah baru saja merilis aturan baru terkait penanganan kekerasan di sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. Lalu menegaskan bahwa regulasi ini seharusnya mampu menjamin lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan bebas dari kekerasan.

“Regulasi ini sebenarnya mendorong pembangunan nilai, sikap, dan kebiasaan yang menghormati martabat murid dan melibatkan peran sekolah, keluarga, masyarakat dalam menciptakan budaya aman dan nyaman bagi semua warga sekolah,” jelasnya. Lalu mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus di SD Serpong tersebut, sekaligus memastikan penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berjalan nyata di setiap sekolah. Termasuk di dalamnya penguatan pengawasan terhadap guru dan tenaga pendidik, serta peningkatan perlindungan kepada siswa melalui pendampingan yang lebih responsif.

Tak hanya penindakan, Lalu juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. “Upaya preventif seperti pembinaan karakter, deteksi dini potensi kekerasan, dan keterlibatan aktif orang tua, tetap penting, supaya kasus serupa bisa diminimalkan dan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh rasa percaya bagi anak-anak kita,” imbuhnya.

Dari sisi penegakan hukum, polisi mencatat jumlah korban pencabulan oleh oknum guru di SD tersebut telah mencapai 25 orang. Penahanan terhadap pelaku berinisial YP telah dilakukan sejak semalam. “Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira pada Rabu (21/1).

Polisi mengungkap bahwa pelaku YP telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023. Dalam modusnya, pelaku kerap memberikan uang sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada korban sebagai upaya untuk membungkam mulut para siswa.


Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber, angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Studi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di sekolah cenderung mengalami fluktuasi, namun angka pelaporan meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan kesadaran korban untuk melapor. Data ini mengindikasikan pentingnya transformasi budaya sekolah yang tidak hanya mengandalkan aturan tertulis, tetapi juga implementasi yang konkret.

Analisis terkini menyoroti bahwa penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi titik balik krusial dalam sistem zonasi aman di satuan pendidikan. Namun, tantangan utama terletak pada kapasitas pengawas dan guru dalam mengidentifikasi tanda-tanda awal kekerasan. Penelitian terbaru dari Universitas Indonesia menyarankan adanya integrasi kurikulum anti-kekerasan berbasis neurosains, yang mengajarkan empati dan kontrol impuls sejak dini, bukan hanya aturan disipliner.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah infografis singkat terkait alur pencegahan kekerasan di sekolah:

  • Deteksi Dini: Pelatihan guru mengenali perubahan perilaku siswa.
  • Sistem Pelaporan: Mekanisme aduan yang mudah diakses dan terjamin kerahasiaannya.
  • Pendampingan: Kolaborasi psikolog sekolah dengan orang tua korban.
  • Penegakan Hukum: Koordinasi cepat dengan pihak kepolisian.

Kita tidak bisa hanya berpangku tangan menunggu aturan bekerja sendiri. Setiap individu dalam komunitas sekolah—guru, orang tua, hingga siswa—memiliki peran vital untuk menjadi mata dan telinga bagi perlindungan anak. Mulailah membuka dialog terbuka tentang batasan fisik dan emosional di rumah serta sekolah. Jangan biarkan ruang aman bagi generasi penerus tergerus oleh kelalaian, mari bersama jadikan lingkungan pendidikan sebagai benteng pertahanan masa depan anak bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan