MK Tegaskan Pers Bukan Objek Pidana Instan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di tengah kesunyian ruang redaksi, seringkali seorang jurnalis dihadapkan pada situasi genting saat malam telah larut. Kondisi di mana kopi di sampingnya sudah dingin dan berita yang dikerjakan belum juga tuntas, tiba-tiba telepon berdering dengan nada mengancam. Bukan kabar baik atau pujian, melainkan ancaman pelaporan hukum yang kerap menjadi senjata untuk membungkam suara kebenaran.

Situasi ini menjadi semakin pelik karena Mahkamah Konstitusi (MK) seolah menutup rapat-rapat akses terhadap ancaman tersebut. MK telah memperkuat frasa mengenai “perlindungan hukum” yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini tidak hanya sekadar memperjelas definisi, tetapi juga memberikan benteng pertahanan serta tameng kokoh bagi pelaku pers di Indonesia.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak boleh langsung diterapkan secara gegabah. Sebelum hukum pidana atau perdata dapat masuk, ada satu mekanisme khusus yang harus dilewati terlebih dahulu, yaitu mekanisme sengketa pers yang melibatkan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik dari Dewan Pers.

Barulah setelah proses itu dilalui, jika memang masih diperlukan, hukum pidana dan perdata dapat berperan sebagai jalan terakhir. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menggugat satu frasa yang tampak sederhana namun berpotensi berbahaya: perlindungan hukum. Frasa ini seringkali ditafsirkan secara multitafsir dan terlalu lentur sehingga mudah disalahgunakan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan apa yang selama ini dirasakan oleh para jurnalis namun jarang diakui oleh negara, bahwa wartawan sangat rentan dikriminalisasi ketika menjalankan tugasnya. Menurutnya, Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan yang konkret, bukan hanya bersifat administratif atau formalitas semata.

Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara. Menulis berita bukan sekadar aktivitas pekerjaan, melainkan merupakan hak dasar yang dilindungi. Karena itu, Undang-Undang Pers berlaku sebagai lex specialis atau hukum khusus yang tidak bisa diperlakukan seperti perkara biasa, serta tidak bisa langsung diseret ke ranah KUHP atau UU ITE tanpa melalui prosedur pers terlebih dahulu.

Penggunaan instrumen pidana secara langsung dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers. Selama ini, Pasal 8 UU Pers seringkali hanya berupa papan nama tanpa pagar, di mana frasa “perlindungan hukum” ada tetapi bentuk perlindungannya tidak jelas. Akibatnya, wartawan bisa langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme pers, yang berpotensi meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Potret Kriminalisasi Jurnalis di Era Digital

Kriminalisasi terhadap jurnalis menjadi isu krusial yang mengemuka belakangan ini, terutama dengan maraknya penggunaan UU ITE sebagai alat untuk membungkam pers. Data dari LBH Pers mencatat bahwa kasus kriminalisasi terhadap wartawan masih sering terjadi, dengan motif yang kerap berbalut kepentingan politik atau bisnis. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman hukum seringkali menjadi alat balas dendam efektif karena proses hukum yang berbelit dan biaya tinggi.

Studi kasus menarik terjadi pada tahun 2023, ketika seorang jurnalis investigasi di wilayah Jawa Barat menghadapi gugatan pencemaran nama baik setelah mengungkap kasus korupsi proyek infrastruktur. Alih-alih mendapat perlindungan, jurnalis tersebut harus menghadapi proses persidangan panjang. Namun, berkat intervensi mekanisme sengketa pers yang kini diperkuat oleh MK, kasus tersebut akhirnya dialihkan ke ranah etik jurnalistik terlebih dahulu, membuktikan bahwa mekanisme perlindungan hukum harus ditegakkan sebelum hukum pidana masuk.

Data riset terbaru dari Indeks Kebebasan Pers 2024 menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “Paradoks Kritis”. Meskipun demikian, keputusan MK terbaru ini menjadi angin segar yang memberikan ruang bagi jurnalis untuk bekerja lebih objektif tanpa rasa takut akan kriminalisasi instan. Penyederhanaan topik ini bisa dilihat sebagai benteng pertahanan: sebelum hukum pidana menyerang, mekanisme pers harus berjalan terlebih dahulu.

Infografis sederhana yang bisa digambarkan adalah alur perlindungan hukum: 1. Terjadi pelanggaran etik/berita; 2. Mekanisme hak jawab dan koreksi di Dewan Pers; 3. Penilaian etik selesai; 4. Jika masih ada unsur pidana, barulah hukum pidana dapat masuk. Tanpa alur ini, jurnalis akan selalu berada dalam bayang-bayang ancaman.

Penguatan Pasal 8 UU Pers ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk menghormati profesi wartawan. Jurnalis bukan musuh, melainkan pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan kualitas pemberitaan di Indonesia dapat meningkat dan kebebasan pers dapat terjamin tanpa harus takut pada ancaman kriminalisasi.

Mari kita bangun ekosistem pers yang sehat dan profesional. Setiap tulisan yang lahir dari tangan jurnalis adalah bagian dari upaya menjaga transparansi negara. Dukung terus kebebasan pers dengan tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab, karena kebenaran yang disampaikan melalui berita yang bertanggung jawab adalah kunci kemajuan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan