Berdasarkan pertanyaan yang diajukan penyidik di ruang pemeriksaan, terdakwa kasus minyak goreng (migor), M Syafei, terpaksa menahan malu sekaligus emosi. Pasalnya, pertanyaan yang dilontarkan penyidik justru memicu keributan dengan sang istri, Sovista Maya Khrisna. Kejadian ini terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026), di mana Sovista hadir sebagai saksi.
Syafei mengungkapkan awal mula kesalahpahaman tersebut bermula saat dirinya diinterogasi. Penyidik meminta keterangan mengenai keberadaan anak perempuannya. Padahal, pasangan suami istri ini sebenarnya hanya dikaruniai dua orang anak laki-laki. Syafei menduga istri kurang memberikan penjelasan rinci, sehingga saat pertemuan pertama mereka di lembaga pemasyarakatan, keributan tak terhindarkan.
“Awalnya istri saya kurang menjelaskan, hingga saat pertemuan pertama kami sempat bertengkar. Istri saya mengira saya memiliki istri lain, lantaran ada jaksa atau penyidik yang bertanya padanya, ‘Anak Ibu berapa?’ Kemudian istri menjawab ‘Dua, kedua-duanya laki-laki’,” ujar Syafei menceritakan kebingungan sang istri. Pertanyaan lanjutan mengenai keberadaan anak perempuan Syafei membuat suasana semakin memanas, di mana istri yang melihat Syafei di Kejaksaan saat itu langsung emosi.
Saat hakim menanyakan kejelasan hal tersebut, Syafei menegaskan bahwa pertanyaan penyidik tersebut telah merusak ketenangan keluarganya. Sovista pun membenarkan bahwa dirinya sempat mendapat pertanyaan serupa, baik di rumah maupun saat diperiksa di Kejaksaan Agung, yang menurutnya sangat janggal.
“Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ungkap Sovista. Ia menambahkan, “Iya, aneh ya, Pak.”
Hakim kemudian menimpali bahwa wajar jika Syafei meradang mendengar hal tersebut, mengingat kondisi keluarga yang sudah hancur akibat kasus ini. “Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. Jadi itu pertanyaannya, udah itu aja,” kata hakim. Syafei hanya bisa menambahkan, “Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya.”
Dalam persidangan ini, terungkap pula dakwaan terkait kasus suap dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) minyak goreng. Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO (crude palm oil) atau bahan minyak goreng. Suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain, termasuk Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan M Syafei dengan dakwaan TPPU terkait aliran dana tersebut.
Dalam perkara ini, penting untuk memahami bahwa pertanyaan penyidik seringkali bersifat provokatif untuk menguji respons saksi maupun terdakwa. Namun, dalam konteks hukum acara pidana, pertanyaan yang tidak relevan dengan fakta perkara dapat menimbulkan kegaduhan psikologis bagi keluarga terdakwa. Data menunjukkan bahwa tekanan emosional selama proses penyidikan sering menjadi faktor pemicu stres berat bagi keluarga yang tidak bersalah. Analisis sederhananya, sistem peradilan harus lebih humanis dalam menanyakan fakta-fakta yang bersifat personal, terutama yang tidak terkait langsung dengan konstruksi dakwaan, agar tidak menimbulkan trauma sekunder bagi keluarga.
Kasus suap Rp 40 miliar ini menjadi studi penting mengenai kompleksitas korupsi sektor komoditas. Dalam infografis alur dana suap, biasanya terlihat bagaimana dana besar mengalir melalui berbagai entitas korporasi (Wilmar, Permata Hijau, Musim Mas) untuk mempengaruhi putusan hakim. Fakta bahwa TPPU turut disangkakan menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan asal-usul dana. Ini memberikan gambaran bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level individu, tetapi melibatkan struktur korporasi yang rumit. Memahami dinamika ini membuka mata publik bahwa pengawasan terhadap sektor ekspor impor perlu diperketat untuk mencegah aliran dana haram yang merugikan negara.
Melihat kerumitan hukum dan dampak sosial yang muncul, penting bagi kita untuk tetap kritis namun objektif dalam menyikapi setiap pemberitaan. Hukum seharusnya menjadi panglima yang adil, bukan hanya mengejar kebenaran formal, tetapi juga melindungi martabat setiap individu yang terlibat. Teruslah mengawal proses peradilan ini agar transparansi tetap terjaga, dan jadikan setiap kejadian sebagai pembelajaran bersama untuk membangun sistem yang lebih berintegritas.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.