Polisi di Riau telah menahan sembilan orang terkait kasus kriminalitas lingkungan di Taman Nasional Tesso Nilo. Enam orang di antaranya ditangkap karena diduga merusak pos komando Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH), sementara tiga orang lainnya ditahan karena menguasai lahan seluas 270 hektare secara ilegal untuk kebun sawit.
Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau, menyatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Tiga tersangka penggarap lahan berinisial AMM, RPM, dan BSA mengakui perbuatan mereka. “Mereka menguasai sekitar 270 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Luasnya bervariasi, ada yang 60 hektare dan lain-lain,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Aksi penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan. Laporan polisi yang masuk berasal dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dengan model B dan konstruksi pasal serupa. “Modus operandinya adalah memiliki lahan secara tidak sah di kawasan konservasi yang kemudian dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.
Barang bukti yang disita penyidik cukup beragam, mulai dari lembaran kuitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), hingga Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dari tahun 2004, 2009, dan 2014 terkait penetapan status kawasan. Hengki menegaskan bahwa penyidikan ini bersifat berkesinambungan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Dari pemeriksaan 19 saksi yang melibatkan ahli, ketiga tersangka dijerat Pasal 40B Ayat (1) huruf D dan F UU Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar. “Hukuman ini diberlakukan bagi siapa saja yang melakukan kegiatan mengakibatkan perubahan bentang alam serta aktivitas tidak sesuai fungsi kawasan pelestarian alam,” jelasnya.
Meskipun bersifat represif, langkah ini bertujuan preventif untuk memberikan efek jera (deterrence effect). Hengki menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir aksi anarkis atau main hakim sendiri. “Kami akan menindak keras karena tidak ada pihak mana pun yang boleh melaksanakan kegiatan bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa perusakan poskotis Satgas PKH pada 21 Januari 2025. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perusakan hutan yang lebih luas.
Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan keberanian untuk bertindak. Setiap langkah kecil, mulai dari tidak membuang sembarangan hingga mendukung penegakan hukum, berkontribusi besar pada masa depan bumi. Jangan biarkan kerusakan terjadi di sekitar kita; mulailah menjadi pelindung alam hari ini juga untuk generasi yang akan datang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.