Guru SD Cabuli Belasan Siswa di Tangsel Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang oknum guru berinisial YP (54) dari SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan. Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan telah menahan YP dan mengancamnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menyatakan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksi bejatnya. Modus yang dilakukan YP adalah dengan memberikan iming-iming kepada korban, seperti memberikan uang jajan dan membelikan mainan. “Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkapnya pada Selasa (20/1/2025).

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik YP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan konten yang memprihatinkan berupa foto-foto anak-anak. AKP Wira menjelaskan penguncian akun medsos tersebut dilakukan untuk kepentingan perlindungan anak, mengingat foto-foto tersebut belum diketahui statusnya sebagai korban atau bukan. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak… untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya. Korban yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah seorang siswa laki-laki.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Modus operandi pelaku yang kerap memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan dengan korban harus menjadi perhatian bersama. Pendidikan seks usia dini dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci utama pencegahan.

Berikut adalah analisis mengenai perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia:

| Aspek Penanganan | Fakta Terkini | Dampak Positif |
| :— | :— | :— |
| Regulasi | Pemberlakuan UU TPKS | Memberikan ancaman hukuman yang lebih tegas (hingga 12 tahun) bagi pelaku. |
| Teknologi | Penyitaan Media Sosial | Mencegah pelaku mendistribusikan konten korban dan melindungi identitas anak. |
| Sosial | Peran Satuan Reskrim | Respons cepat kepolisian dalam menetapkan tersangka dan menahan pelaku. |

Upaya ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam melindungi generasi muda dari kejahatan seksual. Masyarakat perlu terus mendukung proses hukum dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jangan pernah ragu untuk melaporkan setiap indikasi pelecehan demi menyelamatkan masa depan anak-anak kita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan