Agincourt Resources Buka Suara soal Pencabutan Izin Tambang Martabe

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Agincourt Resources, bagian dari grup Astra, telah memberikan tanggapan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Istana pada Selasa, 20 Januari 2026, menyusul temuan satgas mengenai bencana ekologi yang melanda wilayah Sumatera.

Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, menyatakan bahwa perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tersebut. Karena belum adanya konfirmasi resmi, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait detail keputusan pemerintah. “Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujar Katarina.

Meskipun demikian, Katarina menegaskan bahwa pihak perusahaan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah dan akan tetap menjaga hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agincourt Resources juga memastikan komitmen mereka dalam menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. “Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” jelasnya.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, secara resmi merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Rincian perusahaan tersebut mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Agincourt Resources tercatat sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK dengan area operasi di Sumatera Utara. Sebelum pengumuman pencabutan izin ini, Agincourt Resources telah lebih dulu menghentikan operasional tambang emas Martabe pada 6 Desember 2025.

Pengawasan ketat terhadap izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan menjadi semakin krusial untuk mencegah kerusakan ekologi berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang ditegakkan, diharapkan praktik-praktik yang merusak lingkungan dapat diminimalisir. Perusahaan-perusahaan diharapkan mampu beroperasi dengan prinsip keberlanjutan tanpa mengorbankan kelestarian alam. Penegakan aturan ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Masyarakat luas perlu terus memantau perkembangan penyelesaian kasus pelanggaran lingkungan ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan ekologi segera dilakukan. Transparansi dari pemerintah dan perusahaan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan