Dasco Tegaskan Prabowo Tak Intervensi soal Tommy Masuk Calon Deputi Gubernur BI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), khususnya terkait Wamenkeu Tommy Djiwandono, sama sekali tidak melibatkan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Dasco menuturkan bahwa usulan tersebut murni datang dari Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebagai pilihan personal pimpinan bank sentral tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan calon Deputi Gubernur BI berjalan secara kolektif kolegial. Meskipun Tommy Djiwandono diketahui merupakan keponakan dari Prabowo Subianto, Dasco memastikan tidak ada campur tangan atau tekanan dari pihak istana dalam proses pengusulan nama tersebut. Keputusan yang diambil oleh BI adalah hasil musyawarah internal, sehingga mustahil ada satu pihak yang bisa memaksakan kehendak tanpa persetujuan bersama.

Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa status kepartaian Tommy Djiwandono telah berubah. Saat ini, Tommy sudah tidak lagi terdaftar dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra pasca-Munas (Musyawarah Nasional) partai yang digelar beberapa waktu lalu. Bahkan, Tommy telah mengajukan pengunduran diri secara resmi sebagai pengurus partai per tanggal 31 Desember 2025, sehingga saat ini dirinya bukan lagi kader aktif Partai Gerindra.

Data dan Analisis Terkini Mengenai Proses Seleksi BI

Pengusulan nama Deputi Gubernur BI memang kerap menjadi perhatian publik mengingat peran krusial bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam praktiknya, pemilihan pimpinan BI tidak lepas dari proses verifikasi mendalam oleh DPR. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 2/2020 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Dewan Gubernur BI, proses ini melibatkan pansel (panitia seleksi) independen yang menilai kompetensi teknokratis kandidat. Fakta menunjukkan bahwa keterlibatan figur dari kementerian keuangan (seperti Wamenkeu) kerap menjadi pilihan logis karena kedekatan pemahaman fiskal dan moneter, namun tetap harus melalui uji kelayakan di DPR.

Studi Kasus: Independensi Bank Sentral vs Kepentingan Politik

Sebuah studi kasus menarik terjadi pada tahun 2019 lalu, ketika isu intervensi politik terhadap BI sempat mengemuka. Namun, prinsip independence (kemerdekaan) BI yang dijamin UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia menjadi tameng utama. Dalam struktur tata kelola modern, corporate governance BI menerapkan sistem multi-layer check and balance. Artinya, meskipun ada usulan dari eksekutif (Presiden), validasi akhir berada di tangan legislatif (DPR) yang notabene adalah representasi rakyat. Kasus Tommy Djiwandono menjadi contoh bagaimana transparansi kepartaian (pengunduran diri dari Gerindra) sering kali diperlukan untuk menjaga persepsi netralitas seorang calon pejabat publik di lembaga teknokratis.

Kesimpulan (Analisis dan Penutup)

Klarifikasi dari Dasco Ahmad ini menegaskan pentingnya membedakan antara hubungan keluarga dengan mekanisme birokrasi formal. Dalam konteks kepemimpinan nasional, kompetensi dan prosedur kolegial harus menjadi acuan utama, bukan sekadar hubungan darah atau afiliasi politik semata. Transparansi status keanggotaan partai Tommy Djiwandono yang telah resmi ditarik sejak akhir 2025 menjadi langkah strategis untuk memastikan netralitasnya dalam menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur BI jika nantinya disetujui. Publik diajak untuk melihat proses ini sebagai bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat, di mana setiap keputusan besar di bank sentral selalu melalui pembahasan matang dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan tunggal, termasuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mari kita kawal proses ini dengan kritis namun objektif, demi terwujudnya stabilitas ekonomi yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan