Cekcok Pasutri di Pangandaran Berujung Penganiayaan, Suami Ditahan Polisi.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran mengamankan seorang pria berinisial SY (35) yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Banten. Pria tersebut diduga keras melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam jenis golok.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di wilayah Dusun/Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dalam insiden ini, pelaku SY melukai istrinya, Ela Hayati (42), dengan sebilah golok hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, akar masalah kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara suami dan istri tersebut. Pertengkaran yang memanas di tengah situasi penuh emosi itu berujung pada aksi kekerasan pelaku terhadap korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menebaskan sebilah golok ke arah kaki kanan korban,” ujar Yusdiana pada Selasa (20/1/2026).

Meskipun telah melakukan penganiayaan, pelaku sempat mengantarkan Ela Hayati ke RSUD Pandega Pangandaran untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Informasi mengenai kasus kekerasan ini akhirnya sampai ke pihak kepolisian yang kemudian langsung turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

“Pelaku diamankan oleh Polsek Parigi sebelum akhirnya diserahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan di kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting. Barang bukti tersebut berupa satu bilah golok beserta sarungnya, serta dua buku nikah yang tertera atas nama pelaku dan korban.

Saat ini, pelaku SY telah ditahan di Mapolres Pangandaran guna kepentingan penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Polres Pangandaran mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini penting dilakukan guna mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali berawal dari miskomunikasi yang tidak segera diselesaikan. Penting bagi setiap pasangan untuk menjaga komunikasi yang baik dan mencari solusi tanpa kekerasan ketika menghadapi masalah. Jangan biarkan emosi sesaat merusak keutuhan rumah tangga dan masa depan keluarga.

Jika dibiarkan, konflik yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Mengedepankan musyawarah dan mencari bantuan mediasi dari pihak ketiga bisa menjadi langkah preventif yang efektif. Keselamatan dan kenyamanan anggota keluarga harus menjadi prioritas utama dalam menjalin rumah tangga.

Setiap individu memiliki hak untuk hidup aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Jangan ragu untuk meminta pertolongan jika merasa terancam atau menjadi korban KDRT. Mengambil tindakan tepat pada waktu yang tepat dapat mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan