7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Pati, Sudewo, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) dengan total uang senilai Rp 2,6 miliar. Peristiwa ini terjadi di wilayah Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026), dan menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif.

Dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci kasus ini. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo, dan menahan mereka di Rutan KPK. Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo (Bupati Pati periode 2025-2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), serta Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026 dengan kebutuhan sekitar 601 posisi. Sudewo kemudian memanfaatkan situasi ini dengan membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim sukses (timses) sejak November 2025. Untuk melancarkan aksinya, dibentuklah “Tim 8” yang beranggotakan delapan kepala desa. Mereka ditugaskan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) untuk memerintahkan pengumpulan uang kepada para calon perangkat desa di wilayah masing-masing.

Para kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 ini antara lain Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken). Dua di antaranya, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, bertugas menghubungi kepala desa lainnya untuk mengeksekusi perintah pengumpulan dana.

Tarif yang dipatok untuk para caperdes berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa angka ini merupakan mark-up dari tarif awal yang diarahkan Sudewo, yaitu sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Dalam prosesnya, para caperdes diancam agar mengikuti ketentuan tersebut. Ancaman yang diberikan adalah formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya jika mereka menolak membayar.

Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sebesar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertindak sebagai pengepul sebelum diserahkan ke Sudewo. KPK menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti yang diamankan dari penguasaan para tersangka.

Cara penyimpanan uang hasil pemerasan ini tergolong unik dan kasar. KPK mengungkapkan bahwa uang-uang tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau oleh para pengepul. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang itu dikumpulkan dari berbagai sumber dalam pecahan yang bervariasi, mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan. Karung tersebut kemudian dibawa menuju Sudewo tanpa ikatan khusus, hanya diikat dengan karet atau simpul biasa, layaknya membawa beras.

Tarif pemerasan sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta ini dikategorikan oleh KPK sebagai layanan “all in”. Artinya, biaya tersebut mencakup seluruh proses pengurusan hingga caperdes tersebut resmi mendapatkan jabatan yang diinginkan tanpa kendala berarti.

Berikut adalah fakta-fakta terkait penangkapan Bupati Pati Sudewo oleh KPK:

  1. Sudewo dan 3 Orang Jadi Tersangka
    Sudewo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK. Berikut daftar tersangkanya:

    • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
    • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
    • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
    • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
  2. Bermula dari Formasi Jabatan Perangkat Desa
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Asep menerangkan hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada caperdes. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

  3. Bentuk Tim 8
    Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Adapun ‘Tim 8’ itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. Asep mengatakan, dalam ‘Tim 8’ tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

  4. Patok Tarif Rp 165 juta-Rp 225 Juta
    Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta-225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari semula arahan Sudewo yakni sekitar Rp 125 juta-Rp 150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya. Asep mengungkap dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, maka, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

  5. Terkumpul Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan
    Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep. Uang Rp 2,6 miliar itu menjadi barang bukti kasus ini. KPK pun menyita uang itu. “Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ungkap Asep.

  6. Duit Pemerasan Rp 2,6 M Disimpan di Karung
    KPK mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Sudewo. KPK menyebut uang hasil pemerasan itu disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan ke Sudewo. “Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep. Asep mengatakan, uang itu dikumpulkan oleh ‘Tim 8’. Tim tersebut juga yang diajak kerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Uang yang ada di dalam karung tersebut terbagi atas berbagai nominal. Mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.

  7. Tarif Peras Ratusan Juta Sudah ‘All In’
    KPK mengungkap tarif pemerasan yang sudah dipatok Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa sudah ‘all in’. KPK menyebut tarif tersebut dijamin sampai proses selesai hingga caperdes itu memperoleh jabatan yang diinginkan. “Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165 – Rp 225 juta,” kata Asep.

Dunia politik dan birokrasi Indonesia kembali diuji dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat publik. Fenomena jual beli jabatan bukanlah hal baru, namun modus operandi yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan betapa sistemiknya kerentanan korupsi di tingkat desa. Uang sebesar Rp 2,6 miliar yang disimpan dalam karung menjadi simbol ironis bagaimana nilai kepercayaan masyarakat bisa diperjualbelikan begitu mudahnya demi kepentingan segelintir orang. Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat sistem rekrutmen perangkat desa dan memastikan transparansi pengisian formasi agar tidak mudah dimanipulasi.

Pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi dan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Setiap terbongkarnya kasus korupsi adalah langkah kecil menuju perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jangan pernah lelah mengawasi kinerja pemimpin, karena kehancuran sebuah daerah dimulai dari ketidakpedulian warganya. Mari terus bersuara dan mendukung upaya penegakan hukum demi masa depan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan