CSIS Usulkan Penurunan Ambang Batas Parlemen Secara Bertahap dalam Revisi UU Pemilu.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) mengajukan usulan perubahan signifikan terkait revisi UU Pemilu. Arya Fernandes, selaku Kepala Departemen Politik CSIS, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara bertahap selama dua siklus pemilu. Arya menegaskan bahwa langkah ini menjadi prioritas untuk mencapai keseimbangan sistem politik yang ideal.

“Kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya. Rencana detailnya adalah menurunkan ambang batas dari 4% menjadi 3,5% pada Pemilu 2029, baik untuk tingkat nasional maupun daerah. Setelah itu, ambang batas akan ditetapkan sebesar 3% pada Pemilu 2034 dan periode selanjutnya.

Penurunan bertahap ini dinilai penting untuk menemukan titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dengan menjaga derajat keterwakilan politik. Arya menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah, misalnya 1%, berisiko memunculkan multipartai ekstrem di DPR. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan legislative deadlocks atau kebuntuan legislatif serta instabilitas politik.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi justru mengurangi tingkat keterwakilan. Arya menyebut fenomena ini sebagai wasted votes, di mana banyak suara tidak berubah menjadi kursi legislatif. Oleh karena itu, ambang batas 3% dianggap sebagai solusi tengah yang tepat.

Selain isu ambang batas, Arya juga membahas sistem pemilu. Ia menegaskan keyakinannya bahwa sistem proporsional terbuka tetap yang paling tepat diadopsi oleh partai politik di Indonesia. Sistem ini dianggap menjamin keterwakilan dan akuntabilitas politik secara optimal.

Arya juga menyoroti pentingnya demokratisasi internal partai. Ia mengusulkan penerapan syarat keanggotaan bagi calon legislatif minimal dua tahun sebelum pemilu dimulai. Aturan ini bertujuan memastikan kemandirian keuangan partai dan kualitas seleksi kandidat.

Terkait koalisi pilpres, Arya menegaskan bahwa pembentukannya harus bersifat alamiah tanpa intervensi negara. Negara tidak memiliki hak untuk mengatur jumlah partai dalam koalisi atau membatasi persentase tertentu. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong adanya pengaturan koalisi untuk menghindari dominasi pasangan calon, Arya berpendapat bahwa pembatasan jumlah partai justru berisiko mengancam demokrasi.

Analisis dan Data Terkini

Dalam perkembangan politik terkini, wacana perubahan UU Pemilu memang terus bergulir. Penurunan parliamentary threshold menjadi isu sensitif karena menyangkut peluang partai kecil bertahan di Senayan. Data menunjukkan bahwa ambang batas 4% saat ini telah memangkas jumlah parpol peserta pemilu dibandingkan era sebelumnya. Namun, kritik terus bergulir mengenai efektivitasnya dalam menciptakan stabilitas pemerintahan versus representasi suara rakyat.

Studi kasus dari negara dengan sistem proporsional terbuka seperti Belanda menunjukkan bahwa partai-partai kecil tetap bisa koalisi secara sehat tanpa batasan ketat dari negara, asalkan mekanisme internal partai demokratis. Sementara itu, data riset terbaru mengenai wasted votes di Indonesia menunjukkan bahwa selama Pemilu 2019, terdapat jutaan suara yang tidak berkontribusi pada perolehan kursi karena tersebar di partai-partai di bawah ambang batas. Ini memperkuat argumen CSIS mengenai urgensi penyesuaian ambang batas.

Kesederhanaan sistem proporsional terbuka yang diusulkan Arya sebenarnya bertujuan mengurangi biaya politik yang mahal. Jika koalisi dibentuk secara alamiah tanpa intervensi negara, energi politik bisa lebih fokus pada agenda publik, bukan pada manuver legalistik yang rumit. Demokratisasi internal partai juga menjadi kunci; tanpa kaderisasi yang kuat dan keanggotaan yang jelas, kualitas wakil rakyat akan sulit diperbaiki.

Pandangan dan Kesederhanaan Topik

Memahami wacana ini sebenarnya cukup sederhana jika kita melihatnya dari sudut pandang rakyat. Ambang batas yang terlalu tinggi seringkali membuat suara kecil diabaikan, sedangkan koalisi paksa oleh negara seringkali melahirkan pemerintahan yang tidak solid. Usulan CSIS ini mencoba memperbaiki kedua sisi tersebut: membuat suara lebih representatif namun tetap menjaga efisiensi pengambilan keputusan di parlemen.

Jika dianalogikan, memilih angka threshold itu seperti menyesuaikan ukuran baju. Tidak boleh terlalu ketat (mencekik), tapi juga tidak boleh terlalu longgar (berantakan). Usulan penurunan bertahap dari 4% ke 3,5% lalu ke 3% adalah proses “menyesuaikan kenyamanan” demokrasi kita agar tidak ada suara yang hilang percuma, namun parlemen tidak penuh sesak oleh partai yang sulit bersatu.

Demokrasi yang sehat bukan hanya soal banyaknya partai yang masuk parlemen, melainkan juga kualitas diskusi dan keputusan yang dihasilkan. Dengan sistem proporsional terbuka dan internal partai yang demokratis, kita bisa memastikan bahwa wakil yang terpilih benar-benar representasi terbaik, bukan sekadar produk politik uang atau dinasti.

Membangun sistem politik yang ideal memang butuh keberanian untuk mereformasi aturan main yang sudah mapan. Usulan penurunan ambang batas dan kemandirian koalisi tanpa intervensi negara adalah langkah berani membuka ruang bagi suara-suara baru yang selama ini mungkin tereliminasi. Mari kita kawal perubahan ini dengan kritis namun konstruktif, karena masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada seberapa adil kita memperlakukan setiap suara rakyat. Pemilu bukan hanya soal menang atau kalah, tapi tentang bagaimana kita memastikan setiap aspirasi memiliki tempat yang layak di panggung kekuasaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan