Sanksi Menanti 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional 28 entitas bisnis. Perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar regulasi yang berlaku serta turut bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menanggapi keputusan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sanksi yang bakal diberlakukan terhadap korporasi tersebut. Meski demikian, Burhanuddin belum bersedia merinci bentuk hukuman apa yang akan dijatuhkan. “Nanti, ini kan kita baru data-data ini. Nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” tutur Burhanuddin saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Di sisi lain, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi enggan berkomentar panjang lebar mengenai detail sanksi. Ia hanya menegaskan bahwa legalitas usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut telah dicabut. “Pokoknya dicabut izinnya,” tegas Prasetyo secara singkat.

Keputusan pencabutan izin ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang melibatkan Satgas PKH serta kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026. Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan tersebut setelah mempelajari laporan yang ada. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan dan tata kelola izin. Dampak dari pelanggaran yang dilakukan korporasi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan warga di berbagai daerah. Dengan pencabutan izin ini, ruang gerak perusahaan yang nakal mulai dibatasi, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi standar operasional yang berlaku.

Pemerintah tampaknya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan tidak ada lagi entitas bisnis yang mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan sesaat. Di tengah dinamika regulasi yang semakin ketat, kesadaran korporasi untuk beroperasi secara bertanggung jawab menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan hidup. Setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan hari ini adalah investasi penting bagi keberlanjutan masa depan bangsa.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan