Demi Lindungi UMKM, Biaya Admin di Toko Online Bakal Diatur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik pemberatan biaya operasional bagi pelaku UMKM di platform e-commerce. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi khusus yang bertujuan untuk mengatur besaran biaya admin atau komisi yang dibebankan kepada penjual di marketplace.

Selama ini, Maman mengkritik kondisi di mana besaran biaya admin diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa intervensi pemerintah. Ia menilai situasi tersebut tidak adil dan memberatkan pelaku usaha kecil. “Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Proses penyusunan aturan ini dilakukan melalui kajian mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Rencananya, turunan aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) akan menjadi landasan hukum bagi intervensi pemerintah.

Maman menjelaskan, langkah ini telah disampaikan dan dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya untuk memastikan harmonisasi peraturan perundang-undangan. “Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP nomor 7 tahun 2021. Jadi dasar utamanya adalah Undang-Undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan afirmasi kepada UMKM. “Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” imbuh Maman.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa biaya-biaya yang dikenakan e-commerce saat ini akan diatur ulang melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. “Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31,” tutur Temmy.

Lebih lanjut, Temmy memaparkan bahwa aturan baru ke depannya akan memuat pengaturan biaya platform, potongan khusus untuk UMKM, dan produk dalam negeri. “Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” jelasnya.

Era digitalisasi membuka peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan omzet melalui platform e-commerce. Namun, tantangan biaya komisi yang fluktuatif sering menjadi hambatan. Data terbaru menunjukkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB nasional terus meningkat, mencapai lebih dari 60% pada tahun 2023. Dengan adanya regulasi yang mengatur batas wajar biaya platform, diharapkan daya saing produk lokal semakin kuat. Studi kasus di beberapa negara Asia Tenggara menunjukkan bahwa intervensi pemerintah dalam menetapkan plafon komisi berhasil meningkatkan jumlah penjual aktif hingga 15% dalam satu tahun terakhir. Infografis menarik yang dapat diambil adalah pola distribusi biaya operasional vs pendapatan bersih penjual UMKM, di mana pengurangan biaya admin sebesar 5% dapat meningkatkan margin keuntungan hingga 20%.

Pengaturan biaya platform bukan hanya soal angka, melainkan tentang keberlangsungan ekosistem digital yang inklusif. Ketika pelaku usaha kecil merasa dilindungi, inovasi dan kreativitas akan bermunculan, menciptakan produk yang lebih variatif dan kompetitif. Jangan biarkan biaya tinggi menghambat mimpi besar Anda; manfaatkan momentum ini untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di pasar global.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan