Kapolda Riau Dukung Legalisasi Tambang Rakyat untuk Keadilan Sosial dan Ekologis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini memasuki babak baru melalui rencana legalisasi pertambangan rakyat. Harapannya, kebijakan ini menghadirkan dua nilai mendasar sekaligus, yaitu keadilan sosial bagi masyarakat serta kelestarian ekologis lingkungan sekitar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menilai langkah memformalkan aktivitas pertambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai strategi jitu mengakhiri kegiatan ilegal yang selama ini meresahkan. Masyarakat diberi kesempatan menambang tanpa perlu lagi bersembunyi dari aparat penegak hukum, dengan catatan cara yang dilakukan harus benar dan ramah lingkungan. Pernyataan ini disampaikannya seusai melakukan rapat koordinasi bersama Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur, Kota Pekanbaru, pada Senin, 19 Januari 2026.

Konsep Green Policing yang diusung Polda Riau tidak bermaksud memutus mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, konsep ini bertujuan menata aktivitas pertambangan agar memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat, sambil tetap menjaga keadilan terhadap aspek ekologis. “Kita harus berikan keadilan. Keadilan kepada masyarakat adalah hak menambang secara formal, baik, dan benar. Namun, keadilan kepada alam juga harus ditumbuhkan; melakukan penambangan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan,” ujar Irjen Herry.

Lulusan Akpol 1996 ini mengakui bahwa aktivitas mendulang emas merupakan bagian dari sejarah hidup masyarakat Kuansing yang tidak terpisahkan. Sayangnya, aktivitas yang selama ini berjalan secara ilegal menimbulkan berbagai kerentanan, mulai dari konflik sosial hingga kerusakan lingkungan yang parah. Dengan adanya pembagian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), aktivitas ini diharapkan menjadi lebih teratur dan tidak merusak alam.

Transformasi ini dirumuskan dalam wadah Koperasi Merah Putih sebagai skema ekonomi kerakyatan yang legal, teratur, dan akuntabel, dengan landasan analisis dampak lingkungan (Amdal). “Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih. Tadi Pak Gubernur menyampaikan saat rapat bahwa setelah ini akan dibentuk Perda dan nantinya insyaallah kita akan bersama-sama mendesain terutama itu ranahnya Pak Gubernur untuk menguatkan bahwa kolaborasi yang sudah kita bangun ini adalah demi hajat hidup masyarakat Kuansing agar mereka bisa menambang dengan cara-cara yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi,” jelasnya.

Meskipun Polda Riau bersama TNI telah melakukan penegakan hukum yang mengungkap 19 kasus PETI dengan 39 tersangka serta memusnahkan 941 unit alat penambangan ilegal (dompeng) dalam periode Juli 2025–Januari 2026, aktivitas ilegal masih tetap muncul karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebagai solusi, Kapolda mendukung penuh langkah Pemprov Riau yang menyiapkan lahan seluas 264 hektare untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan dipayungi Koperasi Merah Putih.

“Transformasi ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi bekerja sembunyi-sembunyi. Dengan skema koperasi, perorangan bisa mengelola 5 hektare dan koperasi 10 hektare. Ini adalah intervensi negara untuk memformalkan yang selama ini informal,” kata jenderal yang akrab disapa Herimen ini. Kapolda menambahkan, regulasi ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, tetapi juga menumbuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai gambaran, jika satu titik tambang rakyat mampu menghasilkan 30 gram emas per hari, maka ada perputaran nilai sekitar Rp 270 juta per hari yang mengalir langsung untuk kesejahteraan masyarakat dan PAD.

Namun, Irjen Herry menekankan agar keuntungan ekonomi ini harus dibarengi dengan kewajiban restorasi lingkungan. “Hasil dari penambangan yang legal ini harus digunakan untuk kesejahteraan Kuansing dan yang paling penting, untuk rehabilitasi lingkungan,” pungkasnya.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan keseriusannya menuntaskan perizinan IPR di Kuansing. Saat ini, Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh kecamatan. “Ada 30 blok sudah ditetapkan di Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi,” kata SF Hariyanto di kantor gubernur, Senin (19/1). Pendataan teknis akan segera dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat. “Mulai besok kita buat datanya bersama koperasi dan kelompok,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perizinan IPR ini khusus bagi masyarakat perorangan atau koperasi, bukan perusahaan. “Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Kebijakan transformatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengubah paradigma pertambangan dari aktivitas ilegal yang merusak menjadi sektor ekonomi kerakyatan yang terkelola dan berwawasan lingkungan. Dengan skema koperasi, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, sementara negara hadir untuk memastikan hasil bumi dinikmati secara adil tanpa mengorbankan masa depan lingkungan. Pendekatan ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian konflik sumber daya alam bisa ditempuh melalui jalan tengah yang berpihak pada rakyat dan kelestarian alam. Jika dikelola dengan disiplin dan transparan, model ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan sekaligus meminimalisir kerusakan ekosistem yang kerap terjadi akibat penambangan liar. Masyarakat diajak untuk menjadi bagian dari solusi, bukan lagi menjadi bagian dari masalah, melalui mekanisme formal yang jelas dan bertanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan