DPRD Kabupaten Tasikmalaya desak keterbukaan publik terkait dokumen APBD 2026 yang belum dipublikasikan.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, menyoroti ketiadaan publikasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Bupati (Perbup) penjabarannya di sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Permintaan Asep agar dokumen anggaran tersebut segera diunggah bertujuan agar seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya dapat mengaksesnya secara transparan. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi anggaran karena menyangkut penggunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. “Saya meminta Perda APBD 2026 dan Perbup penjabaran APBD tersebut segera diunggah ke sistem JDIH. Tujuannya agar bisa diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Asep. Ia menambahkan, setiap rupiah uang rakyat wajib dipantau pemanfaatannya oleh publik.

Asep telah menyampaikan tuntutannya secara langsung kepada Bupati Tasikmalaya dalam rapat bersama jajaran eksekutif dan berharap segera ada respons. Ia juga menjelaskan bahwa transparansi pengelolaan APBD merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang menekankan keterbukaan pemerintah daerah kepada publik. Meskipun permintaan ini telah disampaikan melalui media sosial, pengecekan terakhir menunjukkan dokumen tersebut belum muncul di JDIH. “Saya mohon agar ini segera direspons oleh Pak Bupati. Hal ini sudah saya sampaikan dalam rapat kemarin bersama pihak eksekutif,” katanya. Asep juga mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya mengakui dokumen tersebut memang belum diunggah. “Saya sedang menyampaikan langsung kepada Kabag Hukum. Dalam rapat Bapemperda tadi siang juga diakui bahwa dokumen tersebut memang belum ada di JDIH,” pungkas Asep.

Transparansi anggaran daerah menjadi isu krusial di era digital saat ini, di mana masyarakat semakin kritis terhadap pengelolaan dana publik. Data riset terbaru menunjukkan bahwa keterbukaan informasi anggaran dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah hingga 40%. Analisis unik menyoroti bahwa keterlambatan publikasi dokumen di JDIH berpotensi menimbulkan kecurigaan, padahal sistem ini dirancang untuk memudahkan akses informasi hukum. Studi kasus di beberapa kabupaten lain membuktikan bahwa pengunggahan dokumen anggaran secara rutin mampu meminimalisir isu korupsi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Infografis sederhana menunjukkan alur pengawasan anggaran: masyarakat mengakses data -> analisis transparansi -> umpan balik ke pemerintah -> perbaikan kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan bukan hanya kewajiban, melainkan investasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan fondasi utama membangun kepercayaan publik. Ketika setiap rupiah dana negara dapat dipertanggungjawabkan, integritas pemerintah akan teruji dan masyarakat semakin percaya. Akses informasi yang mudah dan cepat menjadi kunci sukses pengawasan partisipatif. Jangan biarkan dana publik menguap tanpa jejak; mulailah dengan langkah sederhana yaitu memastikan dokumen anggaran tersedia untuk semua. Keterbukaan adalah jembatan penghubung antara pemerintah dan rakyat, menjadikan tata kelola governance yang lebih bersih dan berdampak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan