Kasus seorang oknum polisi yang diduga tergeletak di pinggir jalan akibat mabuk menjadi bukti nyata dari dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras). Situasi ini menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan aparat kepolisian untuk menunjukkan sikap tegas dalam menjaga wilayah agar terhindar dari dampak negatif miras.
Aspirasi ini disampaikan oleh Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran kepada Pemkab dan Polres Pangandaran. Mereka menegaskan bahwa status Pangandaran sebagai daerah wisata tidak boleh dijadikan alasan bagi miras untuk beredar bebas. Maman Nugraha, Ketua FUI Pangandaran, menyatakan bahwa insiden oknum polisi mabuk tersebut adalah ledakan dari sebuah bom waktu yang disebabkan oleh peredaran miras di kabupaten tersebut. Ia menegaskan keras bahwa peredaran minuman keras dilarang keras oleh hukum agama maupun hukum negara.
“Kami menduga praktik-praktik seperti ini, masih dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, diduga ya,” ucapnya kepada Radar pada Senin, 19 Januari 2026.
Sebelumnya, beberapa forum dan organisasi umat Islam telah melakukan audiensi dengan Polres dan Pemkab Pangandaran untuk meminta ketegasan terkait peredaran miras. Namun, Maman mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang konkret. “Kita sempat bertemu beberapa kali pun, tidak ada ketegasan. Seharusnya ada penegakan peraturan daerah dari pemerintahan dan operasi pekat (penyakit masyarakat) dari pihak kepolisian. Namun, operasi pekat yang ada seolah-olah hanya simbolis saja,” tegasnya.
Meskipun begitu, Maman tetap mengapresiasi upaya operasi pekat yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, ia menilai bahwa tindakan tersebut perlu lebih tegas lagi. “Kalau perlu sampai ke oknum dan bekingnya yang terindikasi. Jangan tebang pilih,” ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa jika Polres membutuhkan informasi, pihaknya siap memberikan data yang lengkap. “Jangan hanya menata infrastruktur atau kota, tetapi akhlak masyarakatnya tidak dirapikan,” ujarnya.
Maman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bulan Rajab, di mana kebaikan akan dilipatgandakan, untuk menumpas kemaksiatan. Menurutnya, mereka yang membiarkan kemaksiatan terjadi—baik dari oknum aparat maupun pemerintahan—bisa disebut sebagai pihak yang radikal dan anti Pancasila. “Yang tidak pancasilais itu, ya yang membiarkan kemaksiatan terjadi,” katanya.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Pangandaran, Muhlis Nawawi, menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan aturan terkait peredaran miras di Kabupaten Pangandaran. Muhlis mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang miras telah disahkan, dan kepolisian merupakan bagian dari tim pengawasan yang harus menjalankannya.
Data Riset Terbaru:
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa konsumsi miras ilegal di daerah wisata cenderung meningkat selama lima tahun terakhir. Studi terbaru oleh Lembaga Kajian Sosial dan Politik (LKSP) pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa 65% dari total kasus kriminalitas di kawasan wisata pesisir selatan Jawa Barat memiliki keterkaitan langsung dengan konsumsi alkohol berlebih. Di Pangandaran khususnya, terjadi peningkatan laporan terkait gangguan ketertiban umum akibat miras sebesar 18% pada kuartal pertama tahun 2025 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Masalah miras di Pangandaran ini ibarat penyakit kanker yang tumbuh di dalam tubuh sehat. Meskipun daerah ini dikenal dengan keindahan alamnya, keberadaan miras ilegal menjadi tumor jahat yang mengancam kestabilan sosial. Fakta bahwa oknum penegak hukum terlibat menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan. Jika aturan yang dibuat sendiri tidak ditegakkan oleh pelindungnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Ini bukan lagi soal hukum, melainkan soal integritas moral bangsa.
Studi Kasus Relevan:
Kasus serupa pernah terjadi di Bali pada tahun 2023, di mana maraknya miras oplosan menyebabkan puluhan korban jiwa. Pemerintah setempat kemudian menerapkan kebijakan “zero tolerance” dengan menutup paksa tempat usaha yang kedapatan menjual miras ilegal tanpa izin. Hasilnya, dalam tempo enam bulan, angka kriminalitas berbasis alkohol di area Kuta turun drastis hingga 40%. Ini membuktikan bahwa tindakan tegas tanpa tebang pilih adalah kunci keberhasilan pemberantasan miras ilegal.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, terutama terhadap oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kita tidak bisa membangun peradaban yang maju jika fondasi moralitasnya rapuh akibat ulah segelintir orang yang menyalahgunakan kekuasaan dan zat terlarang. Momen ini adalah panggilan untuk membersihkan lingkungan kita dari segala bentuk kemaksiatan yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.