Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus UU Perlindungan Konsumen pada hari ini, Senin (19/1/2026). Namun, proses tersebut terpaksa ditunda karena pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya permohonan tersebut. “Melalui pengacaranya minta penundaan,” ujar Budi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengacara Richard Lee menyampaikan informasi kepada penyidik mengenai kondisi kliennya yang sedang tidak sehat. “Alasan masih sakit,” jelas Budi singkat.
Meski telah menerima informasi lisan mengenai kondisi sang dokter, penyidik masih menunggu konfirmasi resmi terkait jadwal pemeriksaan ulang. Hingga saat ini, surat permohonan penundaan resmi belum diterima oleh pihak kepolisian. “Belum disampaikan dan penyidik masih menunggu surat permohonan penundaannya,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap Richard Lee sebelumnya memang telah dihentikan sementara karena keluhan sakit yang sama. Pemeriksaan ini rencananya dilanjutkan untuk menindaklanjuti pertanyaan ke-74 hingga ke-85, setelah sebelumnya proses interogasi terhenti di pertanyaan ke-73 pada Rabu (7/1). Penyidik akan menggali lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk kemungkinan adanya pertanyaan pengembangan berdasarkan jawaban yang diberikan oleh Richard Lee sebelumnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan ini digelar tanpa surat panggilan baru karena merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Reonald pada Jumat (9/1).
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada 15 Desember 2025. Sebelumnya, Richard Lee telah dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Situasi ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum yang melibatkan figur publik. Proses hukum harus berjalan adil tanpa memandang status sosial, namun hak kesehatan tersangka juga tetap perlu dihormati sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penundaan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan komunikasi resmi antara kuasa hukum dan penyidik sangat krusial untuk memperlancar jalannya investigasi tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Masyarakat diharapkan tetap bersabar menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian terkait kelanjutan kasus ini.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.