Upaya Pemberantasan Korupsi: Efektivitas Hukuman Pemiskinan versus Perlunya Pembenahan Sistem.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali memanas di Gedung DPR RI, Jakarta. Meningkatnya tekanan publik mendorong penyelesaian instrumen hukum ini segera. Komisi III DPR telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian, membahas Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perampasan Aset. Meskipun perkembangan ini terlihat positif, skeptisisme warganet di media sosial menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat sedang diuji keseriusan para wakil rakyat.

Publik sangat mendukung pengesahan RUU ini karena menyadari bahwa aturan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemberantasan korupsi akan mencapai puncaknya, namun di sisi lain, ini menjadi bumerang bagi pelaku korupsi. Selama puluhan tahun, pendekatan pemberantasan korupsi hanya berfokus pada “memenjarakan orang”. Hukum dianggap tuntas ketika vonis penjara telah dijatuhkan, namun satu hal sering terlupakan: penjara terbuka tidak menjamin efek jera. Inisiatif untuk tidak hanya memenjarakan koruptor tetapi juga memiskinkan mereka pun muncul.

Faktanya, di balik jeruji besi, koruptor masih bisa mengendalikan bisnis, menyuap sipir, dan menyembunyikan hasil korupsi. Oleh karena itu, asas kemanfaatan menjadi sangat penting karena korupsi adalah kejahatan kalkulasi. Para pencuri uang rakyat berani bertindak karena mereka tahu bahwa jika tertangkap, mereka hanya akan kehilangan kemerdekaan selama beberapa tahun, sementara keturunan mereka tetap hidup mewah. Paradigma ini harus diubah oleh RUU Perampasan Aset, di mana aset yang dirampas bukan hanya menjadi catatan sukses kejaksaan, tetapi harus kembali ke kantong rakyat.

Bayangkan berapa ribu ruang kelas yang bisa dibangun dari aset sitaan satu mafia tambang, atau berapa kilometer jalan desa yang bisa diaspal dari harta karun seorang oknum pejabat pajak. Inilah manfaat nyata yang dinanti, bukan sekadar angka-angka di laporan tahunan KPK. Salah satu poin krusial yang disampaikan Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR, adalah mekanisme perampasan harta tersangka yang meninggal dunia. Ini merupakan revolusi hukum, di mana selama ini surat kematian sering menjadi “kartu bebas” bagi harta haram untuk diwariskan. Begitu tersangka wafat, kasus pidananya gugur dan harta hasil jarahan sah menjadi milik ahli waris, yang dianggap tidak adil karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya mati.

Mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture memungkinkan negara mengejar hartanya (in rem) bukan orangnya (in personam). Jika harta itu tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, negara berhak mengambilnya kembali. Ini adalah efektivitas yang mematikan bagi koruptor, memastikan tidak ada lagi tempat bersembunyi, bahkan di liang lahat sekalipun. Indonesia sebenarnya tertinggal dalam penanganan korupsi. Inggris memiliki Unexplained Wealth Orders (UWO) yang memungkinkan pemerintah menyita aset pejabat asing yang membeli properti mewah tanpa sumber penghasilan jelas, tanpa perlu menunggu bukti korupsi di negara asal.

Pakar tata negara Robert Klitgaard pernah menyatakan bahwa korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan, diskresi luas, dan minimnya akuntabilitas. Perampasan aset adalah instrumen akuntabilitas paling radikal untuk memutus jalur ekonomi koruptor dan menghentikan regenerasi korupsi. Jika korupsi tidak lagi menguntungkan secara ekonomi, kejahatan ini akan ditinggalkan. Amerika Serikat juga menerapkan Civil Judicial Forfeiture, memperlakukan aset ilegal sebagai “benda beracun” yang harus dibersihkan dari sistem ekonomi. Sementara itu, Indonesia masih sibuk berdebat soal hak asasi koruptor, padahal hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera dirampas.

Manfaat masa depan pemberantasan korupsi sangat jelas: memiskinkan koruptor. Hanya dengan undang-undang ini, negara menciptakan efek jera luar biasa. Seorang koruptor mungkin tidak takut penjara, tapi pasti gemetar membayangkan anak-istrinya harus keluar dari rumah mewah, menjual mobil koleksi, dan hidup dari sisa keringat halal. Ini adalah hulu dari integritas. Meskipun rencana besar ini bukan tanpa tantangan, apakah anggota dewan punya nyali mengetok palu? Ataukah RUU ini akan menjadi dokumen akademik berdebu di ruang fraksi?

Skeptisisme publik adalah “alarm” bagi DPR. Rakyat tidak lagi membutuhkan orasi antikorupsi, mereka hanya ingin negara tidak kalah oleh para pemodal gelap dan koruptor busuk. Jika RUU ini gagal disahkan, jangan salahkan rakyat jika memang sengaja diciptakan celah hukum agar komputer tetap aman di zona nyaman. RUU Perampasan Aset adalah ujian nyali. Apakah kita ingin menjadi bangsa beradab dengan memiskinkan pencuri, atau tetap menjadi bangsa pemuja kemewahan meski berlumur keringat penderitaan rakyat? Kita tunggu apakah naskah akademik akan menjelma menjadi senjata pemberantasan korupsi, atau sekadar tumpukan dokumen di atas meja hijau Komisi III.

Pemberantasan korupsi masa depan tidak lagi butuh pejuang bertopeng, melainkan undang-undang yang mampu menguras brankas-brankas gelap. Tanpa RUU Perampasan Aset, negara akan terus digerus akal keadilan, sementara koruptor hidup berfoya.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Eko Wahyuanto


Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan kalkulasi di mana pelaku menimbang risiko hukuman penjara versus potensi kekayaan yang diraih. Selama ini, fokus pemberantasan korupsi di Indonesia lebih berat pada hukuman badan, namun efek jera yang dihasilkan dinilai belum maksimal karena harta hasil korupsi seringkali tetap dapat dinikmati oleh keluarga pelaku. Paradigma baru mulai mengemuka, di mana negara tidak hanya menghukum pelaku secara fisik, tetapi juga mengambil kembali aset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Pendekatan aset rampasan ini sejalan dengan praktik di beberapa negara maju yang menggunakan instrumen hukum perdata untuk menyita kekayaan tanpa harus menunggu vonis pidana final. Mekanisme ini dikenal sebagai Civil Asset Forfeiture atau Non-Conviction Based Forfeiture, di mana beban pembuktian terbalik, memaksa pemilik aset membuktikan legalitas hartanya. Negara seperti Inggris dengan Unexplained Wealth Orders (UWO) telah sukses menyita properti mewah milik pejabat asing yang tidak bisa menjelaskan sumber dana pembeliannya. Pendekatan ini memutus aliran dana ilegal dari ekonomi formal dan mencegah penggunaannya untuk membiayai aktivitas kriminal lebih lanjut.

Di Indonesia, urgensi RUU Perampasan Aset menjadi krusial mengingat tingginya aset korupsi yang belum terlacak. Berdasarkan data KPK, nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani selama bertahun-tahun mencapai triliunan rupiah, namun baru sebagian kecil yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara. Jika mekanisme perampasan aset diterapkan, potensi pemulihan aset negara akan jauh lebih besar. Aset yang dirampas dapat dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur krusial, seperti pembangunan sekolah, perbaikan jalan desa, atau peningkatan fasilitas kesehatan publik. Ini bukan hanya soal menghukum koruptor, tetapi juga mengembalikan hak-hak dasar masyarakat yang telah dirampas melalui praktik rasuah.

Studi kasus dari berbagai negara menunjukkan bahwa efek jera dari perampasan aset jauh lebih tinggi dibandingkan hukuman penjara. Ketika koruptor kehilangan seluruh harta benda, termasuk rumah dan aset produktif, mereka kehilangan insentif untuk melakukan korupsi karena tidak ada lagi “imbalan” yang menanti. Selain itu, asas innocent until proven guilty dalam konteks aset ilegal diterapkan dengan prinsip pembuktian terbalik, di mana negara hanya perlu membuktikan ketidakwajaran harta tersebut. Ini menjadi senjata ampuh untuk membersihkan sistem ekonomi dari uang haram dan mencegah regenerasi koruptor, karena korupsi tidak lagi menjadi ladang investasi yang menguntungkan.

Meskipun demikian, penerapan RUU ini membutuhkan political will yang kuat dari legislatif dan eksekutif. Tantangan terbesar adalah resistensi dari elite politik yang mungkin merasa terancam dengan aturan ketat tersebut. Publik perlu terus mengawal proses legislasi ini agar tidak mandek di ruang rapat tertutup. Transparansi dalam proses perampasan aset juga harus dijamin agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Kunci keberhasilan RUU ini terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset yang dirampas dan memastikan pengembaliannya secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Transformasi budaya hukum dari paradigma “hukuman badan” menuju “penghapusan keuntungan korupsi” merupakan lompatan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika RUU ini berhasil diwujudkan, Indonesia dapat menciptakan efek jera yang sistemik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Masyarakat tidak lagi hanya berharap pada hukuman penjara, tetapi melihat secara langsung dampak nyata dari pemberantasan korupsi melalui perbaikan fasilitas publik yang didanai dari aset koruptor.

Kesuksesan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan hanya menghukum pelaku. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan masa depan bangsa yang bersih dari praktik rasuah dan penuh dengan keadilan sosial. Masyarakat diajak untuk terus mendukung dan mengawal proses ini, karena keberhasilannya akan menentukan arah perkembangan hukum dan kesejahteraan Indonesia ke depan. Jangan biarkan kesempatan ini terlewat begitu saja, karena masa depan bangsa yang bersih dan adil adalah tanggung jawab bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan