ASN Terancam Hukuman Usai Tebang Pohon di Jalan Jakarta Selatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pegawai negeri sipil (ASN) di Jakarta Selatan terancam sanksi disiplin akibat ulahnya menebang pohon di pinggir jalan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, dan menarik perhatian publik karena dinilai melanggar prosedur.

Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut aksi penebangan diduga dilakukan oleh oknum dari Dinas Bina Marga. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke ranah penanganan tingkat kota. “Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga) dan saat ini sudah di TL (tindak lanjut) tingkat kota,” ujar Mustofa.

Pohon yang ditebang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berdiri di tepi jalan raya. Menurut keterangan Mustofa, pohon di area tersebut secara keseluruhan adalah milik DKI, termasuk yang berada di dalam areal tertentu sekalipun. Meski begitu, motif di balik aksi nekat oknum ASN ini masih belum jelas. Mustofa menduga ada permintaan dari pihak ketiga yang menjadi dalang di balik penebangan tersebut. “Tapi kayaknya sudah menghadap ke sana dia. Kalau saya sih curiganya ada permintaan dari siapa di situ,” imbuhnya.

Proses interogasi dilakukan dengan mendatangi satuan pelaksana (satpel) terkait. Dari hasil pemeriksaan, Satpel Bina Marga mengaku telah menghadap dan mengakui perbuatannya.

Kondisi di Lokasi Kejadian

Redaksi Thecuy.com meninjau langsung ke lokasi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Di Jalan Iskandar Muda arah Cilandak, bekas tebangan pohon masih tampak jelas. Tepat di depan sebuah dealer mobil, satu pohon besar kini hanya menyisakan pangkal batang, berbeda dengan deretan pohon lain di sepanjang trotoar yang masih berdiri kokoh.

Sisa pohon kecil setinggi sekitar 2 meter terlihat di area tersebut. Video yang diterima oleh Camat Mustofa Thohir menunjukkan proses penebangan dilakukan pada malam hari dengan menggunakan gergaji mesin.

Ancaman Hukuman bagi Oknum ASN

Dinas Bina Marga Jakarta Selatan kini tengah menangani oknum ASN tersebut secara internal. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menyatakan pihaknya sedang memproses hukuman disiplin bagi pelaku. “Sedang kita proses taklik ke Dinas Bina Marga, karena untuk urusan kepegawaian itu langsung ke dinas,” kata Rifki.

Proses hukuman disiplin ini turut diawasi oleh Inspektorat. Rifki menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan sebenarnya hanya untuk pemangkasan (topping), bukan penebangan total. “Informasinya memang ada izin untuk penopingan pohon tersebut tapi hanya penopingan bukan penebangan,” jelas Rifki.

Dari keterangan awal, oknum ASN tersebut mengaku diminta tolong oleh satgas saat melintas di kawasan itu. Namun, karena tindakan yang dilakukan melebihi kewenangan izin, Dinas Bina Marga akan menindaklanjuti proses hukumnya secara tegas.

Belakangan, kebijakan pengelolaan ruang hijau di Jakarta kerap menjadi sorotan. Pada tahun 2023, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI mencatat terdapat sekitar 17,6 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota. Angka ini masih di bawah target ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007. Ketatnya aturan terkait penebangan pohon di ruas jalan protokol seharusnya menjadi peringatan bagi siapa saja, termasuk ASN, untuk tidak bertindak sembarangan. Setiap pohon yang tumbang di area publik berpotensi mengurangi kualitas udara dan kenyamanan kota. Mengelola lingkungan membutuhkan kehati-hatian, bukan sekadar memenuhi permintaan sesaat tanpa pertimbangan matang. Jaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, mulai dari hal-hal kecil seperti menjaga pohon di pinggir jalan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan