Eddy Soeparno Paparkan Strategi Mitigasi Indonesia Hadapi Krisis Iklim.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyoroti kondisi Indonesia yang saat ini berada dalam fase krusial dalam merespons dampak nyata perubahan iklim. Fenomena ini semakin terasa oleh masyarakat, terutama ditandai dengan meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana alam di berbagai wilayah tanah air.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat melakukan pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dengan Menteri Perubahan Iklim dan Lingkungan Uni Emirat Arab (UEA), Dr Amna bint Abdullah Al Dahak Al Shamsi. Pertemuan ini berlangsung dalam rangkaian agenda Abu Dhabi Sustainability Week di Abu Dhabi.

Eddy menyampaikan kepada Amna dan jajaran stakeholders UEA di bidang Iklim dan Energi Terbarukan bahwa sebagai Pimpinan MPR, dirinya terus berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Tujuannya adalah memastikan kebijakan iklim di Indonesia dapat berjalan dengan terkoordinasi, terukur, dan berkeadilan.

Bagi Indonesia, perubahan iklim merupakan isu lingkungan yang sangat erat kaitannya dengan persoalan pembangunan berkelanjutan. Isu ini menyentuh berbagai aspek vital, mulai dari ketahanan pangan, ketersediaan energi, stabilitas ekonomi, hingga keadilan sosial.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dirancang untuk memperkuat tata kelola nasional dalam menghadapi perubahan iklim, mulai dari aspek mitigasi, adaptasi, pengurangan risiko bencana, hingga pemulihan pasca-bencana,” ujar Eddy dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Eddy menambahkan, RUU ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Selama ini, koordinasi tersebut sering menjadi kendala dalam penanganan dampak perubahan iklim secara terpadu.

Dalam konteks tersebut, Eddy menilai dialog dengan UEA menjadi sangat penting. Negara tersebut memiliki pengalaman yang luas dalam mengembangkan kebijakan transisi energi, pembiayaan iklim, dan inovasi teknologi untuk menghadapi tantangan perubahan iklim di wilayah dengan kondisi geografis yang rentan.

Eddy menyampaikan bahwa Indonesia terbuka untuk memperkuat kerja sama internasional. Bentuk kerja sama ini mencakup pertukaran pengetahuan, investasi hijau, maupun pengembangan skema pembiayaan adaptasi iklim.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim bertujuan menurunkan emisi sesuai target NZE 2060 sekaligus memastikan bahwa pemerintah memiliki kemampuan mitigasi untuk menghadapi bencana yang semakin sering terjadi. Di sinilah pentingnya kolaborasi global baik dalam bentuk pertukaran pengetahuan, investasi hijau, maupun pengembangan skema pembiayaan adaptasi iklim,” pungkasnya.

Analisis dan Data Terkini

Peningkatan frekuensi bencana alam yang disebutkan dalam artikel sejalan dengan data ilmiah global. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menunjukkan bahwa pemanasan global yang disebabkan oleh aktivitas manusia telah memperburuk cuaca ekstrem. Di Indonesia, fenomena iklim seperti El Niño dan La Niña yang kian tidak teratur berdampak signifikan pada sektor pertanian dan ketersediaan air bersih.

Pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi krusial mengingat komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Transisi energi dari fosil ke terbarukan membutuhkan landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait keberlangsungan industri ekstraktif yang masih menjadi tulang punggung ekonomi.

Studi kasus yang relevan adalah keberhasilan Uni Emirat Arab (UEA) dalam menggelar Conference of the Parties (COP) ke-28 dengan fokus pada “Global Stocktake”. UEA telah menunjukkan komitmen serius dengan investasi besar dalam energi surya dan teknologi penangkapan karbon. Bagi Indonesia, kerja sama dengan negara yang memiliki iklim gurun ini bisa menjadi referensi berharga dalam mengadopsi teknologi hemat air dan energi di sektor pertanian serta perdesaan.

Selain itu, isu keadilan iklim (climate justice) harus menjadi perhatian utama dalam RUU tersebut. Masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di kawasan hutan dan pesisir seringkali menjadi korban pertama dari dampak perubahan iklim, namun memiliki akses terbatas terhadap sumber daya untuk beradaptasi. Integrasi skema pembiayaan hijau, seperti green bond atau carbon trading, perlu dirancang agar manfaatnya benar-benar menyentuh lapisan terbawah masyarakat.

Kesimpulan

Perjalanan panjang menuju transisi energi dan ketahanan iklim memang tidak mudah, namun keputusan yang diambil hari ini akan menentukan nasib generasi mendatang. Jangan biarkan bencana datang silih berganti tanpa solusi struktural; mari bersama mendukung penguatan kebijakan hijau dan aksi nyata di setiap lini kehidupan untuk menjaga bumi tetap layak huni.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan