Dua Pria Terciduk Usai Masturbasi di Transjakarta, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. “Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada hari Sabtu, 17 Januari 2026.

Pelaku dijerat dengan hukuman sesuai Pasal 406 KUHP Nasional mengenai perbuatan asusila di ruang publik. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual yang ditemui atau dialami, khususnya di area umum serta moda transportasi massal.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 15 Januari sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang baru menyelesaikan aktivitasnya naik bus Transjakarta dan berdiri di antara penumpang lain. Saat itu, korban belum menyadari adanya niat jahat dari pelaku.

“Tiba-tiba korban merasakan ada cairan menempel di bagian belakang pakaian. Awalnya, dia mengira cairan itu berasal dari AC bus,” terang AKBP Onkoseno Grandiarso. Situasi berubah drastis ketika seorang penumpang lain memergoki kejanggalan tersebut dan berteriak. Teriakan itu menarik perhatian penumpang di sekitarnya, membuat korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban tindakan asusila.

Melihat situasi memanas, petugas kondektur Transjakarta dibantu sejumlah penumpang langsung mengamankan kedua pelaku. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Perilaku menyimpang di ruang publik seperti transportasi massal belakangan ini kerap menjadi sorotan. Fenomena pelecehan seksual di transportasi umum sebenarnya tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan masalah global yang kerap luput dari perhatian karena sifatnya yang semi-tertutup. Banyak korban yang merasa malu atau takut untuk berteriak, sehingga pelaku merasa lebih leluasa beraksi.

Studi kasus menarik dari kejadian ini adalah pentingnya kepekaan lingkungan. Hanya karena teriakan satu penumpang, aksi pelaku bisa terhenti dan diproses hukum. Jika masyarakat di sekitar cuek, bisa dipastikan korban akan terus mengalami trauma. Infografis singkat yang bisa diambil adalah pola pelaku: mereka sering memanfaatkan keramaian dan kesibukan penumpang untuk melakukan aksi cabul secara diam-diam.

Data riset terbaru mengenai psikologi pelaku pelecehan seksual menunjukkan bahwa motivasi utama seringkali bukan hanya dorongan biologis, melainkan pencarian sensasi dan kekuasaan atas korban yang dirasa tidak berdaya. Analisis unik lainnya menyebutkan, teknologi seperti CCTV yang saat ini mulai banyak dipasang di bus Transjakarta menjadi kunci vital dalam mengungkap kasus ini. Tanpa bukti visual dan kesigapan penumpang, kasus semacam ini seringkali berujung pada “hanya kata-kata” dan sulit ditindaklanjuti.

Namun, perkembangan terkini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran korban untuk melapor. Dibandingkan beberapa tahun lalu, kini korban lebih berani membuka diri dan didukung oleh regulasi yang lebih tegas terkait kekerasan seksual. Ini adalah kemajuan positif dalam budaya keselamatan publik.

Masyarakat harus terus diedukasi bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius, bukan sekadar “candaan” atau “kecelakaan”. Setiap individu memiliki hak atas rasa aman saat bertransportasi. Jangan pernah ragu untuk bersuara atau menolak ketika hak itu dirampas, karena keberanian satu orang bisa melindungi banyak orang lainnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan