Kisah di Balik Terbitnya SP3 Damai Lubis dan Eggi Sudjana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Berikut adalah hasil pemrosesan teks sesuai dengan perintah dan aturan yang telah ditetapkan.

Polisi di Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan, kedua tersangka tersebut terlebih dahulu bertemu dengan Jokowi di Solo.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat, 16 Januari 2026, kasus ini sebenarnya menjerat delapan orang tersangka, salah satunya adalah Roy Suryo. Penyidik terus mengusut perkara ini dengan melakukan gelar perkara khusus. Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi rumah Jokowi di Solo. Usai pertemuan itu, Jokowi mengungkapkan harapannya agar penyelesaian kasus mereka menggunakan metode restorative justice (RJ).

Mengikuti arahan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian mengajukan permohonan restorative justice kepada pihak kepolisian. Polisi merespons permohonan ini dan menindaklanjutinya, yang pada akhirnya berujung pada penghentian perkaranya.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di kediaman Jokowi yang berada di Solo, Jawa Tengah.

Dari pantauan di lokasi, kawasan rumah Jokowi telah steril sejak pukul 15.45 WIB. Media sempat mendapat informasi adanya tamu yang akan berkunjung. Jokowi tiba di rumah sekitar pukul 15.47 WIB, sementara waktu pasti kedatangan Eggi dan Damai tidak diketahui publik.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan kedatangan dua tersangka kasus pencemaran nama baik itu. Syarif menyatakan keduanya datang untuk menjalin silaturahmi. “Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif. Pertemuan itu juga dihadiri oleh kuasa hukum Eggi, Elida Netty, serta perwakilan Relawan Jokowi (ReJO).

Sekretaris Jenderal ReJO, Muhammad Rahmad, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim bahwa Jokowi telah memberikan maaf kepada kedua tersangka. “Kami semua disambut dengan sangat baik oleh Bapak Jokowi,” kata Rahmad. Ia menambahkan bahwa Jokowi berharap pertemuan ini menjadi perekat persatuan bangsa. ReJO pun berharap Polda Metro Jaya mempertimbangkan pencabutan status tersangka mereka.

Jokowi sendiri membenarkan pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu murni untuk silaturahmi dan ia sangat menghargainya. Jokowi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui restorative justice. “Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi di kediamannya, Rabu (14/1/2026). Ia enggan memperdebatkan soal permintaan maaf, menekankan niat baik silaturahmi yang harus dihargai.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya surat permohonan yang disampaikan penasihat hukum tersebut. Penyidik kemudian menindaklanjuti permohonan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Budi Hermanto menyatakan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026 untuk keadilan restoratif. “Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi pada Jumat (16/1/2026). Penghentian ini diputuskan setelah mempertimbangkan permohonan dari pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat restorative justice. Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lainnya tetap berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi. Ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penyidik kemudian menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Setelah hampir tujuh bulan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan ini murni penegakan hukum tanpa muatan politik.

Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Setelah proses panjang, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 untuk Eggi dan Damai setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo dan mengajukan restorative justice.

Keadilan restoratif telah menunjukkan jalan keluar yang membangun dalam penyelesaian konflik di tanah air. Pendekatan ini membuktikan bahwa rekonsiliasi seringkali lebih efektif daripada pertikaian berkepanjangan. Jalan damai selalu terbuka bagi mereka yang berniat baik, mengedepankan musyawarah untuk mencegah perpecahan. Mari kita dukung setiap upaya yang mempererat persatuan dan menjaga keutuhan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan