Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dia menekankan pentingnya penanganan perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya terpaku pada penetapan tersangka, tetapi juga harus mencakup pengungkapan alur dana dan upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Rano dalam agenda Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Pertemuan ini digelar untuk menggali lebih dalam kasus gagal bayar DSI yang telah menimbulkan dampak kerugian signifikan bagi masyarakat, khususnya para pemberi dana atau lender.
Komisi III DPR RI menilai bahwa kasus DSI tidak bisa dipandang sebatas sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Rano menegaskan bahwa pola penghimpunan dana, penggunaan platform digital, hingga iming-iming keuntungan tinggi yang tak kunjung terealisasi, menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.
“Jika kita amati secara utuh, perkara DSI ini tidak bisa sekadar diletakkan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Pola penghimpunan dana, penggunaan platform digital, serta janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak terealisasi, semuanya mengindikasikan adanya penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujar Rano, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI, periode 2017-2024 telah menghentikan lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp 139 triliun. Rano menyebut modus operandi yang digunakan relatif serupa, yaitu memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghimpun dana secara masif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Fenomena ini tercermin dalam sejumlah perkara besar yang pernah ditangani aparat penegak hukum, seperti Binary Option Binomo tahun 2022, Robot Trading Fahrenheit tahun 2022-2023, serta kasus investasi digital terbaru yang melibatkan figur publik Timothy Ronald. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bagaimana narasi edukasi finansial, personal branding, dan kepercayaan publik dapat dimanfaatkan dalam praktik investasi digital yang bermasalah.
“Polanya terlihat dari kasus Binomo, Fahrenheit, hingga yang terbaru melibatkan influencer seperti Timothy Ronald. Semua memiliki benang merah yang sama, yaitu adanya potensi penyesatan informasi, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan aliran dana yang harus ditelusuri secara hukum,” jelas Rano.
Dalam berbagai perkara investasi digital, Bareskrim Polri telah memainkan peran penting tidak hanya dalam proses pidana, tetapi juga dalam penelusuran dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian korban. Menurut Rano, pendekatan ini perlu diperkuat dan dijadikan standar dalam penanganan kasus serupa, termasuk perkara DSI.
Komisi III DPR RI mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Yang lebih krusial adalah adanya langkah konkret untuk menelusuri aset dan mengembalikan kerugian masyarakat, karena bagian ini merupakan wujud keadilan yang harus dirasakan langsung oleh para korban.
Rano juga menyoroti kompleksitas tantangan penegakan hukum terkait penggunaan aset kripto dan sistem pembayaran digital lintas negara. Merujuk data PPATK pada periode 2022-2023, transaksi aset kripto yang terindikasi terkait penipuan, judi online, dan pencucian uang mencapai puluhan triliun rupiah dengan pola transaksi berlapis dan lintas yurisdiksi.
Dalam konteks ini, Rano menegaskan tugas Bareskrim Polri mencakup pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari keadilan substantif. Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, penyitaan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak melalui mekanisme pengadilan.
“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, khususnya Pasal 125, aparat penegak hukum sebenarnya sudah punya landasan yang lebih kuat. Tinggal bagaimana ketentuan ini dioptimalkan supaya pengembalian aset korban bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui Raker, RDP, dan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjelasan komprehensif dari OJK, PPATK, Bareskrim Polri, LPSK, serta Paguyuban Lender DSI terkait alur dana, langkah penegakan hukum, strategi pengembalian aset korban, mekanisme perlindungan korban, serta penguatan pengawasan terhadap investasi digital.
“Penanganan perkara DSI ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Komisi III DPR RI mendukung dan mendorong Bareskrim Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, supaya penegakan hukum berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak korban dan penguatan kepercayaan publik,” pungkas Rano.
Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang berjalan.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Ade menjelaskan perusahaan DSI baru mendapat izin Lembaga Penyelenggara Bisnis Jasa Keuangan (LPBBTI) OJK pada 2021. Padahal, PT DSI diketahui sudah mulai beroperasi sejak tahun 2018.
“Untuk PT DSI ini sendiri sudah berdiri, terdaftar pada 2017. Pada 2018, PT DSI sudah mulai beroperasional tanpa dilengkapi surat izin usaha dari OJK. Baru pada periode 2021 PT DSI ini memperoleh izin usaha dari OJK,” katanya.
Era digital menuntut kewaspadaan ekstra dalam mengelola investasi. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi tanpa verifikasi legalitas dan transparansi perusahaan. Kewaspadaan publik menjadi kunci utama memutus rantai kejahatan keuangan berbasis digital yang terus berevolusi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
๐ Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
๐ Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.