Gugatan KLH Senilai Rp 4,8 Triliun Menjerat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas bencana banjir di Sumatera. Gugatan ini menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 4,8 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak kerusakan ekosistem yang terjadi.

Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menegaskan bahwa gugatan ini berlandaskan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Menurutnya, langkah ini penting untuk memulihkan kondisi lingkungan serta mengembalikan hak masyarakat akan udara dan lingkungan yang sehat. “Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta.

Enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. KLH menyoroti aktivitas perusahaan-perusahaan ini di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara. Total gugatan yang diajukan mencapai Rp 4.843.232.560.026. Rinciannya, ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 178.481.212.250.

Aktivitas perusahaan diduga kuat menjadi penyebab rusaknya lingkungan seluas 2.516,39 hektare, yang berkontribusi langsung terhadap banjir di Sumatera Utara. Tidak hanya gugatan, KLH juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, karena dugaan kontribusi aktivitas mereka dalam memicu banjir dan longsor. Sebelum gugatan ini diajukan, pada Desember 2025, KLH telah memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara, termasuk keenam perusahaan yang kini menjadi tergugat.

Penerapan prinsip strict liability dalam kasus ini sejalan dengan penanganan kasus kebakaran hutan sebelumnya. Prinsip ini memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan, tanpa perlu membuktikan unsur kesengajaan, cukup dengan menunjukkan korelasi antara kegiatan usaha dan dampak negatif yang terjadi.

Penggunaan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus lingkungan di Indonesia menunjukkan evolusi penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas. Pendekatan ini efektif menggeser beban pembuktian dari pihak yang dirugikan ke pelaku usaha. Dalam konteks kebijakan pengendalian pencemaran, prinsip ini menjadi senjata ampuh karena sulitnya membuktikan kesengajaan perusahaan dalam melakukan aktivitas yang merusak lingkungan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan kasus sengketa lingkungan, namun tingkat keberhasilan penyelesaian di pengadilan masih fluktuatif. Implementasi strict liability diharapkan dapat mempercepat proses ganti rugi dan pemulihan ekosistem tanpa terbentur birokrasi pembuktian yang berbelit.

Kasus banjir di Sumatera Utara ini mirip dengan fenomena kerusakan ekosistem di wilayah industri lainnya. Studi kasus serupa terjadi di kawasan Citarum, Jawa Barat, di mana aktivitas industri dan limbah rumah tangga menyebabkan degradasi kualitas air dan seringnya banjir bandang. Di sana, pendekatan terpadu yang melibatkan penegakan hukum, restorasi sungai, dan pengawasan ketat terbukti mampu menurunkan intensitas banjir meskipun butuh waktu bertahun-tahun. Demikian pula dengan kasus di Sumatera Utara, pemulihan DAS Garoga dan Batang Toru membutuhkan kolaborasi antara penegakan hukum, rehabilitasi lahan, dan peran aktif masyarakat sekitar untuk menjaga kelestarian sumber daya air.

Visualisasi data menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh korporasi seringkali bersifat sistemik. Area seluas 2.516,39 hektare yang rusak bukan hanya mengubah tata air lokal, tetapi juga berdampak pada keanekaragaman hayati dan kesehatan masyarakat. Jika digambarkan dalam infografis, aliran sungai yang tercemar akan menurunkan kualitas air baku, meningkatkan risiko penyakit, dan mengganggu sektor pertanian. Sementara itu, ganti rugi sebesar Rp 4,8 triliun harus dikelola transparan untuk memastikan dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk restorasi alam, bukan sekadar menjadi hitungan nominal di atas kertas.

Melihat langkah tegas KLH, masyarakat perlu menyadari bahwa lingkungan hidup adalah aset bersama yang harus dijaga. Setiap individu memiliki peran untuk mengawasi aktivitas industri di sekitarnya dan melaporkan dugaan pelanggaran. Kebijakan hukum yang tegas hanya akan efektif jika didukung oleh kesadaran kolektif. Aksi nyata seperti menjaga kebersihan sungai, menanam pohon, dan menggunakan produk ramah lingkungan adalah langkah kecil yang berdampak besar. Jangan biarkan kerusakan terjadi berulang; mari jaga alam sekarang untuk masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan