Debat Sengit Ammar Zoni dan Penyidik Terkait Pencabutan Isi BAP di Pengadilan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suasana memanas ketika terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, berserta lima rekannya, terlibat perdebatan sengit dengan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Persoalan inti yang menjadi perdebatan adalah mengenai keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dicabut oleh para terdakwa. Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, ini menghadirkan Panit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Ipda Bambang, untuk memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan yang telah berlangsung.

Hakim menegaskan bahwa kehadiran saksi Bambang dalam persidangan adalah untuk mengklarifikasi pencabutan BAP yang dilakukan oleh terdakwa. Ammar Zoni dengan tegas menyatakan bahwa dirinya memang mencabut seluruh isi BAP-nya. Meskipun demikian, Ipda Bambang membantah keras segala tuduhan adanya pemaksaan, tekanan, atau penganiayaan selama proses pemeriksaan terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya berlangsung. Hakim terus mendesak saksi untuk memastikan tidak ada paksaan sama sekali, dan Bambang konsisten menjawab bahwa tidak ada kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan.

Bambang juga menyangkal pernyataan Ammar Zoni yang menyebut isi BAP merupakan hasil rekayasa atau karangan penyidik. Menurut Bambang, seluruh cerita yang tertuang dalam dokumen tersebut keluar langsung dari mulut para terdakwa. Hakim kemudian mengonfirmasi pernyataan saksi kepada terdakwa I, Asep. Asep pun akhirnya mengakui bahwa isi BAP miliknya memang berasal dari mulutnya sendiri, meskipun sebelumnya telah dicabut.

Namun, di tengah kesepakatan itu, terdakwa II, Ardian, justru menyampaikan pengakuan yang berbeda. Ardian mengaku mengalami kekerasan fisik oleh penyidik hingga menimbulkan trauma. Ia menyebut kejadian tersebut terjadi di ruangan yang sama dengan terdakwa lainnya. Saat hakim bertanya kepada Bambang mengenai kekerasan tersebut, Bambang akhirnya mengakui bahwa ia memukul Ardian di bagian perut dan wajah, meskipun sebelumnya sempat membantah.

Kronologi serupa juga terjadi pada terdakwa III, Andi Mualim, yang mengaku dipukul dan disetrum oleh penyidik, namun Bambang kembali membantahnya dengan bersumpah. Sebaliknya, terdakwa IV, Ade Chandra, membenarkan isi BAP-nya dan menyatakan tidak ada paksaan saat pemeriksaan. Berbeda lagi dengan terdakwa V, Rivaldi, yang mengaku ada paksaan dalam pemeriksaannya, namun Bambang menegaskan bahwa yang menyampaikan cerita tersebut adalah Rivaldi sendiri, bukan hasil rekayasa polisi.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan menjual sabu di Rutan Salemba sejak 31 Desember 2024. Ia didakwa bersama lima rekannya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa mendakwa mereka melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di balik jeruji besi, di mana pengakuan dan bukti sering kali menjadi pertarungan sengit. Sistem peradilan harus terus menggali kebenaran yang sesungguhnya demi keadilan bagi semua pihak. Teruslah mengikuti perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan