Jaksa Baca BAP Ammar Zoni: Saya Hanya Jadi ‘Gudang’ Sabu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Berikut adalah pemrosesan teks sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Muhammad Amar Akbar, yang akrab disapa Ammar Zoni, menjalani pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Januari 2026. Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Isi BAP tersebut mengungkap pengakuan mengejutkan dari Ammar yang menyebut dirinya hanya berperan sebagai ‘gudang’ penyimpanan sabu.

Pengakuan itu tercantum dalam BAP yang dibacakan jaksa saat memeriksa saksi verbalisan bernama Mario. Ammar mengaku bahwa dirinya hanyalah tempat penampungan barang haram yang dimiliki oleh seorang DPO bernama Andre. Dalam salah satu poin BAP, Ammar menjelaskan kronologi penerimaan narkotika.

“Benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat tanggal 31 Desember di sekitar pukul 14,” demikian bunyi keterangan yang dibacakan jaksa.

Lebih lanjut, Ammar memaparkan mekanisme peredaran sabu tersebut. Sabu yang dibawa Rivaldi kemudian dibagi-bagi menjadi paket-paket kecil. “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada saudara Muhammad Andi’,” lanjut jaksa membacakan keterangan tersebut.

Menanggapi hal ini, Mario selaku saksi memastikan bahwa isi BAP tersebut adalah kata-kata asli yang keluar dari mulut Ammar Zoni, bukan rekayasa penyidik. “Itu yang keluar dari mulut terdakwa ibu,” tegas Mario saat ditanya jaksa mengenai kebenaran tulisan dalam BAP.

Namun, di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni langsung membantah keras pernyataan dalam BAP tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengakui status sebagai ‘gudang’ sabu. Ammar justru mengalihkan fokus pada Rivaldi yang disebutnya sebagai pihak yang memberikan berbagai macam barang. “Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya,” bantah Ammar.

Hakim kemudian menanyakan konfirmasi kepada Mario terkait bantahan Ammar tersebut. Meski didesak untuk memperbaiki keterangannya, Mario tetap bersikukuh bahwa keterangannya di BAP adalah benar. “Tetap pada BAP Yang Mulia,” jawab Mario tegas, menutup perdebatan mengenai kebenaran isi pemeriksaan awal.

Sistem peradilan pidana seringkali menghadapi tantangan serius dalam memastikan integritas bukti digital, terutama ketika perangkat elektronik milik tersangka menjadi sumber kunci. Dalam era modern, jejak digital sering menjadi saksi bisu yang mengungkap kejahatan terstruktur yang sebelumnya sulit dibuktikan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin lihai memanipulasi narasi untuk melindungi diri mereka sendiri. Ironisnya, pertahanan hukum seringkali berdiri pada celah teknis, bukan pada fakta substantif tentang siapa sebenarnya dalang di balik kejahatan tersebut. Ini membuka wacana pentingnya penyempurnaan metode pengumpulan bukti digital agar tidak mudah dimentahkan oleh bantahan pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berjalan dengan didukung bukti yang tak terbantahkan. Jangan biarkan keadilan tertunda hanya karena pertarungan narasi antara pengakuan pelaku dan bukti penyidik. Mari terus kawal proses hukum ini dengan kritis demi menegakkan kebenaran sejati di tengah masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan