Peringatan Keras: Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Kerja Akibat Masalah Tunjangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ancaman mogok kerja yang dilayangkan oleh para hakim ad hoc di Tanah Air ternyata berakar pada persoalan kesejahteraan yang tak kunjung usai. Mereka menilai hak finansial yang diterima selama ini belum mencerminkan keadilan sesuai beban kerja yang diemban.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) melakukan aksi kunjungan ke Gedung Parlemen pada Rabu (14/1). Mereka menemui perwakilan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ade Darussalam, yang menjadi juru bicara FSHA, menegaskan bahwa honorarium menjadi satu-satunya sumber pemasukan utama mereka. “Sistem penggajian pokok sama sekali tidak ada, begitu pula tunjangan-tunjangan lain yang selayaknya diterima seorang pejabat negara,” ujar Ade.

Kondisi ini telah berlangsung cukup lama. FSHA menyebut, kesejahteraan hakim ad hoc sudah 13 tahun terakhir ini stagnan tanpa peningkatan signifikan. Pembaruan terakhir terjadi pada tahun 2013 silam. Selain tuntutan finansial, mereka juga menginginkan adanya jaminan asuransi kecelakaan maupun kematian.

Di sisi lain, Ade juga menyoroti fasilitas pendukung seperti rumah dinas. Meskipun aturan teknis menyebutkan mereka berhak menempati fasilitas tersebut, kenyataannya seringkali berbenturan dengan kebutuhan hakim karier. “Kami seringkali harus mengalah demi kelancaran roda organisasi,” tambahnya.

Aspek legalitas juga menjadi sorotan tajam. Perwakilan FSHA lainnya mengeluhkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur eksistensi hakim ad hoc. Ketiadaan aturan baku ini kerap memicu multitafsir terkait status dan hak mereka di mata kebijakan publik. “Setiap keputusan yang menyangkut hakim ad hoc selalu menimbulkan perdebatan karena dasar hukumnya kabur,” tutur salah satu perwakilan.

Oleh karena itu, FSHA mendesak adanya regulasi mandiri yang objektif dan berkeadilan. Mereka menilai, kajian ilmiah mendalam diperlukan untuk merumuskan aturan tersebut.

Tanggapan Komisi III DPR

Menanggapi aduan tersebut, Komisi III DPR menegaskan keseriusannya untuk menindaklanjuti. Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi: hakim ad hoc tidak boleh mogok sidang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan amanat pimpinan rapat. Wayan mengakui bahwa curahan hati para hakim ad hoc telah menyentuh hati seluruh fraksi yang hadir. “Masukan yang disampaikan teman-teman mendapatkan respons positif 1.000 persen hingga 5.000 persen dari berbagai fraksi,” ucap Wayan.

Meski demikian, Wayan mengingatkan bahwa jalannya persidangan harus tetap berjalan lancar demi kepentingan publik. “Kami imbau jangan sampai aksi mogok terjadi. Jika ingin berjuang, bisa dilakukan secara bergantian agar simpati masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya permintaan Komisi III kepada pemerintah dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023. Evaluasi ini difokuskan pada penyesuaian fasilitas seperti tunjangan kemahalan, beras, kesehatan, dan hak non-gaji lainnya. Selain itu, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi sesuai koridor hukum.


Perjuangan hakim ad hoc menuntut kejelasan status dan kesejahteraan menjadi cerminan pentingnya menjaga martabat penegak hukum. Ketika keadilan di meja hijau harus diperjuangkan di lorong legislatif, hal ini mengingatkan kita bahwa sistem yang sehat membutuhkan dukungan finansial dan aturan main yang jelas. Mari terawasi proses ini bersama, karena penegakan hukum yang berintegritas dimulai dari kesejahteraan mereka yang menjaganya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan