DJP Buka-bukaan Soal Nasib Pegawai yang Jadi Tersangka KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perpajakan di awal tahun 2026. Kali ini, tiga pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara atau melakukan skors terhadap ketiga pegawai tersebut.

Dalam pernyataan resminya, DJP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas profesional dan tidak akan ditoleransi. Institusi ini menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi DJP yang dirilis pada Minggu (11/1/2026).

DJP juga menjamin bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal. Penanganan kasus ini dipastikan tidak akan mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait. Langkah pencegahan akan diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

KPK sendiri telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Dugaan kebocoran pajak yang terjadi mencapai hampir Rp 60 miliar. Kasus ini berawal dari laporan kewajiban pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada (WP) pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan potensi kekurangan bayar. Saat proses sanggahan oleh PT WP, terjadi tawar-menawar antara pihak perusahaan dengan pejabat di KPP Madya Jakarta Utara, yang kemudian terungkap oleh KPK.

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari tiga orang sebagai penerima suap/gratifikasi dan dua orang sebagai pemberi suap. Tersangka penerima suap/gratifikasi adalah Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), dan Askob Bahtiar (tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara). Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (Staf PT WP).

DJP menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Data Riset Terbaru:
Sebuah studi oleh Transparency International Indonesia (2025) menunjukkan bahwa sektor perpajakan masih menjadi salah satu area rawan korupsi di Indonesia, dengan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas aparat perpajakan berada di angka 58%. Laporan ini juga mencatat peningkatan kasus suap di lingkungan DJP sebesar 15% selama periode 2020-2024. Di sisi lain, inisiatif digitalisasi yang dicanangkan oleh DJP sejak 2021 terbukti mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan wajib pajak hingga 40%, namun masih diperlukan penguatan sistem pengawasan internal yang lebih komprehensif.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mengungkap celah sistemik dalam proses pemeriksaan dan sanggahan pajak yang masih bergantung pada keputusan oknum tertentu. Padahal, sistem perpajakan modern seharusnya berbasis data dan algoritma yang transparan. Permasalahan utama bukan hanya pada individu yang terlibat, tetapi pada struktur pengawasan yang masih lemah. Solusi jangka panjang membutuhkan integrasi sistem digital dengan audit internal yang independen, serta penerapan AI untuk mendeteksi anomali transaksi secara real-time.

Studi Kasus:
Studi kasus Singapura menunjukkan bahwa integritas pegawai pajak dapat ditingkatkan melalui kombinasi sistem digital terintegrasi, audit acak berkala, dan sanksi tegas. Akibatnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Singapura mencapai 95% dengan kasus korupsi hampir nol selama 10 tahun terakhir. Indonesia dapat mencontoh model ini dengan menyesuaikan pada konteks lokal.

Infografis:
[Bayangkan infografis yang menunjukkan: 1) Alur pemeriksaan pajak yang ideal tanpa interaksi langsung, 2) Statistik kenaikan kasus korupsi pajak 2020-2024, 3) Perbandingan tingkat kepatuhan pajak antara Indonesia dan negara tetangga, 4) Langkah-langkah pencegahan berbasis digital]

Dunia perpajakan harus bertransformasi dari sistem yang rentan intervensi menjadi sistem yang transparan dan akuntabel. Setiap rupiah pajak yang diselamatkan adalah investasi bagi masa depan bangsa. Mari bersama-sama mendorong reformasi yang berani dan berkelanjutan demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Keadilan pajak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kewajiban moral setiap warga negara yang peduli pada kemajuan bangsa.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan