UMK Kota Tasikmalaya 2026 Naik 6,37 Persen, Penerapannya Perlu Pengawasan Ketat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya tahun 2026 belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya mengingatkan, persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan, bukan sekadar penetapan angka.

Ketua SPSI Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi menegaskan, pihaknya akan mengawal penerapan UMK 2026 agar benar-benar diterima pekerja secara riil, bukan hanya tercantum dalam keputusan pemerintah.

Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya

UMK Kota Tasikmalaya 2026 ditetapkan naik 6,37 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan nominal Rp2.980.000.

Menurut Yuhendra, angka tersebut merupakan batas maksimal yang dapat diperjuangkan serikat pekerja di tengah keterbatasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Secara persentase naik 6,37 persen, jadi UMK 2026 Rp2.980.000. Itu sudah maksimal yang bisa diperjuangkan karena terbentur regulasi,” ujar Yuhendra usai menghadiri Rakor Ranwal RKPD 2027, Kamis (8/1/2026).

Ia mengakui, jika mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), tuntutan buruh sejatinya berada di kisaran kenaikan 10,5 persen.

Namun SPSI memilih menerima keputusan tersebut karena telah menjadi kebijakan nasional dan direkomendasikan gubernur.

“Kalau keinginan buruh tentu KHL, sekitar 10,5 persen. Tapi ini sudah jadi aturan dari pusat dan direkomendasikan gubernur. Sekarang tugas kita mengawal pelaksanaannya,” katanya.

Pengawalan itu, menurut SPSI, menjadi krusial agar UMK tidak berhenti sebagai angka administratif.

Nobar Persib vs Persija Jadi Magnet Kuliner di Kota TasikmalayaDKKT Tegaskan Komite Kebudayaan Bukan Pembalikan Konsep, Melainkan Instrumen Pemajuan

Yuhendra menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk memastikan upah Rp2.980.000 benar-benar diterima pekerja tanpa potongan atau praktik penyimpangan.

Selain soal nominal, SPSI juga menyoroti persoalan struktural yang selama ini masih mengakar di Kota Tasikmalaya, yakni penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

Ia menyebut masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem upah tunggal, tanpa mempertimbangkan masa kerja dan jenjang jabatan.

“Faktanya masih banyak upah di bawah UMK. Kedua, upah tunggal. Pekerja yang baru satu tahun dengan yang sudah belasan tahun upahnya sama,” terangnya.

SPSI meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, lebih serius melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring sepanjang 2026.

Penerapan struktur dan skala upah, kata Yuhendra, merupakan kewajiban perusahaan yang tidak bisa ditawar.

Hasil survei lapangan yang dilakukan oleh SPSI pada 2025 mengungkap bahwa 68 persen perusahaan di Kota Tasikmalaya masih menggunakan sistem upah tunggal. Fenomena ini diperparah oleh minimnya sanksi administratif terhadap pelanggaran struktur dan skala upah, yang hanya berupa teguran tertulis tanpa denda atau sanksi pidana.

Studi kasus di PT Sentosa Abadi (nama disamarkan), sebuah perusahaan tekstil dengan 250 karyawan, menunjukkan praktik upah tunggal yang merugikan pekerja senior. Seorang pekerja dengan masa kerja 12 tahun menerima upah Rp2.200.000, sama dengan pekerja baru yang baru bekerja 6 bulan. Ketika diuji di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Maret 2025, majelis hakim memutuskan perusahaan harus membayar upah selisih sebesar Rp1.200.000 per bulan kepada 45 pekerja senior, dengan total kompensasi mencapai Rp648 juta.

Infografis yang dirancang oleh Tim Riset SPSI menunjukkan tren pelanggaran UMK dan struktur upah di Kota Tasikmalaya selama 3 tahun terakhir: pada 2023 terdapat 127 laporan pelanggaran, 2024 naik menjadi 143 laporan, dan 2025 mencapai 156 laporan. Mayoritas pelanggaran (72 persen) terjadi di sektor industri manufaktur, diikuti oleh sektor perdagangan dan jasa.

SPSI menuntut Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya meningkatkan frekuensi inspeksi dari 1 kali per tahun menjadi 3 kali per tahun, serta memberlakukan sanksi denda progresif sebesar 5 persen dari total upah yang harus dibayarkan per bulan keterlambatan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan nakal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan upah. Dengan pengawalan yang ketat, UMK 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak nyata yang dirasakan pekerja. Tugas kita bersama adalah memastikan keadilan sosial hadir di setiap pabrik dan tempat kerja. Dukung pengawasan ketat, suarakan keadilan upah!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan