Gus Yahya Tegaskan Tak Campur Urusan Hukum Yaqut dalam Kasus Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 9 Januari 2026, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya memberikan pernyataan terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam wawancara dengan Antara, Gus Yahya menjelaskan bahwa secara pribadi ia tentu merasakan beban emosional sebagai saudara, namun secara prinsip ia menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Gus Yahya menekankan bahwa PBNU sebagai organisasi sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa tindakan pribadi seseorang tidak serta merta mencerminkan posisi atau kebijakan organisasi. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menjaga agar citra dan integritas NU tetap terjaga di mata publik.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas yang dipimpin Mellisa Anggraini menyatakan komitmen penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mellisa menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal, dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur yang ditetapkan oleh penegak hukum. Sikap transparan ini, menurut Mellisa, merupakan bentuk penghormatan Yaqut terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini sendiri melibatkan dua orang tersangka utama, yaitu Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus menteri. KPK menduga keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji pada tahun 2024. KPK telah menetapkan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor sebagai dasar hukum, meskipun hingga kini keduanya belum ditahan.

Dalam konferensi persnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Namun, pihak KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan nilai kerugian yang pasti. Peran spesifik masing-masing tersangka dalam aliran dana juga masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut institusi keagamaan yang sangat dihormati, serta menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji yang selalu menjadi isu sensitif di masyarakat. Bagi NU, kasus ini menjadi ujian dalam menjaga keseimbangan antara solidaritas internal dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mengingatkan pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam pengelolaan program-program strategis seperti ibadah haji. Transparansi dalam pengelolaan kuota dan alur dana menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. Masyarakat luas diharapkan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, sambil mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan ibadah haji secara menyeluruh.

Ke depannya, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan program keagamaan, bahwa integritas dan akuntabilitas harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan