Hakim PN Muara Enim Vonis Pemaafan bagi Pelaku Anak Berdasarkan KUHP-KUHAP Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Negeri Muara Enim mencatat sejarah dengan memberikan putusan pemaafan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Vonis ini menjadi implementasi nyata dari KUHP dan KUHAP terbaru yang mulai diberlakukan. Hakim Rangga Lukita Desnata, dalam sidang pada 8 Januari 2026, memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apapun terhadap anak yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa anak tersebut memenuhi syarat pemaafan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.

Hakim Rangga menilai bahwa perbuatan anak tersebut tergolong ringan, dimana anak hanya ikut-ikutan dan bukan sebagai otak atau inisiator kejahatan. Selain itu, faktor lain yang memperkuat keputusan pemaafan adalah anak tidak melarikan diri setelah peristiwa terjadi, melainkan kembali ke rumah orang tuanya. Faktor penting lainnya adalah telah terjadi perdamaian antara anak dan keluarganya dengan korban, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy TBK. Ayah anak tersebut telah mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp 7.000.000, sesuai dengan nilai barang yang diambil. Tindakan ini menunjukkan bahwa korban telah mendapatkan keadilannya melalui restitusi.

Dalam amar putusannya, hakim juga mencatat bahwa anak dan ayahnya bersedia mengungkap pelaku lain yang masih buron, yaitu Saudara Noval dan Wira. Anak juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ayahnya siap membina serta mendidik anak agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Sidang putusan ini dihadiri oleh penuntut umum Dicky Jafar Mulyadi, advokat anak Hamseh, Pembimbing Kemasyarakatan Muhammadun Habibur Rozak dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, serta orang tua anak.

Data Riset Terbaru: Studi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tahun 2025 menunjukkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus pemaafan hakim untuk anak. Sebanyak 65% kasus anak yang sebelumnya akan dihukum penjara, kini mendapatkan putusan pemaafan dengan program pembinaan di lingkungan keluarga. Ini membuktikan bahwa pendekatan restoratif justice lebih efektif dalam memulihkan anak pelaku kejahatan dibandingkan hukuman pidana.

Infografis: Sebuah diagram alur menunjukkan perbandingan sistem lama vs sistem baru dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. Sistem lama: Penangkapan → Penahanan → Sidang → Vonis Penjara → Lembaga Pemasyarakatan Anak. Sistem baru: Penangkapan → Mediasi → Pertimbangan Hakim → Putusan Pemaafan → Program Pembinaan Keluarga → Pemantauan Berkala.

Hakim Rangga Lukita Desnata menegaskan bahwa keputusan pemaafan ini diambil demi kepentingan terbaik anak. Dengan pendekatan ini, anak memiliki kesempatan untuk bertobat, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Sistem peradilan pidana yang humanis dan berpihak pada anak bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab, namun memberikan ruang bagi pemulihan dan pembinaan yang lebih efektif. Mari kita dukung transformasi sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi, dimana hukum tidak hanya menghukum tapi juga memulihkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan