Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan pengguna dalam berbagai proses perpajakan. Sistem ini juga dikenal sebagai Coretax DJP dan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki akun Coretax, segera lakukan aktivasi agar bisa mengisi SPT Tahunan.
Belakangan ini beredar isu bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax DJP adalah akhir tahun 2025. Namun, apa benar demikian? Simak penjelasannya berikut ini.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai batas waktu aktivasi Coretax. Berdasarkan Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
“Secara prinsip, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi poin pertama dalam surat pengumuman tersebut.
Tidak ada batas waktu tertentu untuk aktivasi akun Coretax yang disebutkan secara eksplisit. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sebelum mengisi SPT Tahunan.
Proses Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah memiliki NPWP, berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP dan klik Cari
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat)
- Lakukan verifikasi identitas
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase
- Akun Coretax berhasil diaktivasi
Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah aktivasi akun Coretax, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan validasi Kode Otorisasi. Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
Cara membuat KO DJP:
- Login di Coretax DJP
- Masuk ke Portal Saya lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
- Centang pernyataan lalu klik Kirim
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital
Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya
Kewajiban Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak sangat disarankan mengaktivasi akun Coretax DJP, karena Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru DJP yang akan menjadi pusat layanan perpajakan ke depan. Aktivasi akun adalah langkah awal agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan digital perpajakan seperti pelaporan SPT, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, serta berbagai fitur yang akan terus dikembangkan.
Jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi, beberapa risiko yang mungkin muncul:
- Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital. Banyak layanan berbasis Coretax DJP akan menggantikan sistem lama, sehingga tanpa aktivasi akun wajib pajak berpotensi tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara penuh.
- Tidak bisa memantau data perpajakan secara real-time. Coretax DJP menyediakan buku besar (ledger) yang menampilkan transaksi perpajakan secara rinci. Jika akun tidak diaktivasi, maka wajib pajak tidak akan mendapatkan akses ke informasi ini.
- Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi. Akun wajib pajak pada Coretax DJP menjadi saluran komunikasi digital DJP. Tanpa aktivasi, wajib pajak bisa melewatkan informasi penting terkait kewajiban perpajakannya.
Data Riset Terbaru
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak pada kuartal pertama tahun 2025, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlahnya meningkat sebesar 45% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang mulai memanfaatkan sistem digital perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Studi Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya berhasil menghemat waktu pelaporan SPT Tahunan sebesar 60% setelah beralih ke Coretax DJP. Mereka dapat melakukan pelaporan secara online, memantau status pembayaran, dan menerima notifikasi penting secara real-time melalui akun Coretax mereka.
Infografis
[Infografis tentang manfaat menggunakan Coretax DJP:
- Menghemat waktu pelaporan SPT
- Memantau transaksi perpajakan secara real-time
- Menerima notifikasi penting langsung
- Akses mudah melalui perangkat mobile
- Proses lebih aman dan terpercaya]
Masa depan perpajakan ada di tangan Anda. Jangan biarkan keterbatasan teknologi menghambat kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Segera aktivasi akun Coretax DJP Anda dan nikmati berbagai kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jadilah bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia. Mulai hari ini, lakukan yang terbaik untuk masa depan bangsa melalui sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.