PN Jakpus Catat Kenaikan Perkara Korupsi pada 2025, Pidana Umum Turun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, menyampaikan bahwa jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani PN Jakpus mengalami peningkatan signifikan pada 2025. Jumlah perkara tipikor meningkat 51 kasus dibanding tahun 2024.

Dalam acara ‘Coffee Morning Media: Capaian dan Harapan Awal Tahun untuk PN Jakpus’ di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026), Husnul Khotimah menjelaskan bahwa perkara tipikor pada 2024 sebanyak 111 perkara, meningkat menjadi 162 perkara pada 2025. “Apakah ini kemajuan dari KPK dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tipikor atau memang negara kita memang banyak perkara tipikor,” ujarnya.

Sebaliknya, jumlah perkara pidana umum (pidum) pada 2025 justru menurun sebanyak 106 perkara dibandingkan tahun 2024, dari 895 menjadi 789 perkara. Jumlah perkara anak juga mengalami penurunan sebanyak empat perkara, dari 23 menjadi 19 perkara. Sementara itu, jumlah perkara praperadilan meningkat dari 17 menjadi 23 perkara.

Husnul juga menyampaikan bahwa jumlah perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani PN Jakpus pada 2025 menjadi yang terbesar di tingkat nasional dengan jumlah 410 perkara, naik dari 351 perkara pada 2024.

Data rinci perkara yang ditangani PN Jakpus tahun 2024-2025:

Perkara Tipikor:

  • Tahun 2024: 111 perkara
  • Tahun 2025: 162 perkara

Perkara Pidana Anak:

  • Tahun 2024: 23 perkara
  • Tahun 2025: 19 perkara

Perkara Pidana Cepat:

  • Tahun 2024: 248 perkara
  • Tahun 2025: 324 perkara

Perkara Praperadilan:

  • Tahun 2024: 17 perkara
  • Tahun 2025: 23 perkara

Perkara Pidana Umum:

  • Tahun 2024: 895 perkara
  • Tahun 2025: 789 perkara

Perkara PHI:

  • Tahun 2024: 351 perkara
  • Tahun 2025: 410 perkara

Perkara Lainnya:

  • Perkara HKI: 124 (2024) menjadi 150 (2025)
  • Perkara KPPU: 5 (2024) menjadi 7 (2025)
  • Perkara PKPU: 393 (2024) menjadi 412 (2025)
  • Perkara Pailit: 49 (2024) menjadi 72 (2025)
  • Perkara Perdata: 797 (2024) menjadi 937 (2025)

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, terdapat peningkatan 15% dalam penanganan perkara korupsi di seluruh Indonesia, yang sejalan dengan tren peningkatan di PN Jakpus. Studi dari Transparency International 2025 juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di sektor publik masih menjadi tantangan utama, meskipun terdapat peningkatan dalam penegakan hukum.

Studi Kasus:
Salah satu kasus korupsi besar yang ditangani PN Jakpus pada 2025 adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah yang melibatkan pejabat tinggi. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dan melibatkan banyak pihak.

Infografis:

  • Jumlah Perkara Tipikor 2024-2025: Peningkatan 46%
  • Jumlah Perkara Pidana Umum 2024-2025: Penurunan 12%
  • Jumlah Perkara PHI 2024-2025: Peningkatan 17%
  • Jumlah Perkara Perdata 2024-2025: Peningkatan 18%

Kenaikan tajam perkara korupsi di PN Jakpus mencerminkan peningkatan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, namun juga menjadi cerminan bahwa persoalan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa. Dibutuhkan sinergi kuat antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk terus memperkuat pencegahan dan penindakan korupsi secara komprehensif. Mari dukung upaya pemberantasan korupsi dan jadilah bagian dari solusi menuju Indonesia yang lebih bersih dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan