Penumpang KAI Dihubungi Tanpa Tukar Nomor, Oknum Karyawan Disanksi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta

Belum lama ini, sebuah kisah viral di media sosial tentang penyalahgunaan data pribadi oleh oknum karyawan PT Reska Multi Usaha, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perempuan yang menjadi korban meluapkan kekesalannya di platform X, setelah mengalami pelecehan digital oleh seorang penumpang pria yang tiba-tiba mengetahui informasi pribadinya secara detail.

Kejadian ini bermula saat korban duduk di samping seorang pria dalam perjalanan kereta api. Pria tersebut secara tiba-tiba mulai membahas identitas pribadi korban, padahal mereka tidak pernah saling mengenal sebelumnya. Yang lebih mencengangkan, pria tersebut bahkan mampu mengirimkan pesan pribadi ke nomor telepon korban, tanpa pernah melakukan pertukaran kontak.

Setelah melakukan penyelidikan, korban akhirnya mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang karyawan dari PT Reska Multi Usaha, anak usaha KAI yang bertugas di bidang layanan penumpang.

KAI Services Mengakui Pelanggaran dan Menyampaikan Permintaan Maaf

PT Reska Multi Usaha secara resmi mengakui terjadinya pelanggaran privasi data pribadi oleh salah satu karyawannya. Perusahaan menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada korban dan masyarakat luas atas insiden ini.

Nyoman Suardhita, Manager Corporate Communication KAI Services, menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik perusahaan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan telah menghubungi penumpang yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf. Tindakan oknum tersebut jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran privasi yang tidak dapat ditoleransi dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan,” ujar Nyoman dalam pernyataan resmi pada Kamis (8/1/2026).

Langkah Disipliner dan Evaluasi Internal

Demi menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan pelanggan, KAI Services telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap oknum karyawan yang terlibat.

Perusahaan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap karyawan yang bersangkutan. Sanksi disipliner sesuai dengan peraturan internal akan diterapkan secara ketat untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum internal.

Selain itu, KAI Services juga telah menjalin komunikasi langsung dengan korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, perusahaan juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem akses data operasional. Seluruh personel frontliner kini sedang mendapatkan pelatihan ulang mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.

“Perlindungan data pribadi pelanggan merupakan prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Nyoman.

PT KAI Memperkuat Sistem Keamanan Data

Vice President Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan secara konsisten memperkuat sistem keamanan data pelanggan dengan menerapkan standar internasional.

PT KAI berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan data pribadi dan memastikan kepercayaan pelanggan tetap terjaga. Perlindungan data pribadi menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan layanan yang bertanggung jawab dan transparan.

“KAI berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan terus meningkatkan sistem pengelolaan serta pengawasan akses data secara berkelanjutan,” ujar Anne dalam pernyataan tertulis.

Sebagai bagian dari langkah penguatan keamanan, PT KAI telah menerapkan Sertifikasi ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Sertifikasi ini menjadi acuan utama dalam melindungi data pelanggan dan sistem operasional dari potensi ancaman keamanan informasi.

PT KAI juga secara konsisten menjalankan kewajiban sebagai badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perusahaan memastikan penyediaan informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Studi Kasus: Pelanggaran Data Pribadi di Layanan Publik

Insiden ini menjadi studi kasus penting dalam perlindungan data pribadi di sektor layanan publik. Dari kasus ini terlihat bahwa meskipun perusahaan telah menerapkan sistem keamanan dan sertifikasi internasional, pelanggaran masih bisa terjadi akibat kelalaian atau penyalahgunaan oleh individu.

Sebuah infografis yang dirancang oleh lembaga perlindungan data menunjukkan bahwa 67% pelanggaran data di sektor transportasi disebabkan oleh oknum internal yang memiliki akses langsung ke sistem. Hal ini menegaskan pentingnya pelatihan berkelanjutan dan pengawasan ketat terhadap personel yang berada di posisi frontliner.

Analisis Data Riset Terbaru

Menurut riset dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tahun 2025, sektor transportasi mengalami peningkatan 23% dalam pelanggaran data dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas pelanggaran terjadi melalui akses tidak sah oleh karyawan internal. Temuan ini menggarisbawahi urgensi penerapan kontrol akses berbasis prinsip “need-to-know” dan audit berkala terhadap sistem informasi.

Studi terbaru dari Center for Digital Society (CfDS) juga menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap layanan transportasi publik menurun 15% setelah terjadi insiden pelanggaran data pribadi. Namun, perusahaan yang merespons cepat dengan transparansi dan tindakan tegas mampu memulihkan kepercayaan dalam waktu 3-6 bulan.

Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara layanan publik. Diperlukan pendekatan holistik yang mencakup teknologi, sumber daya manusia, dan budaya organisasi untuk memastikan perlindungan data pribadi. Transparansi dalam penanganan insiden dan komitmen nyata dalam penerapan sanksi menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat. Mari bersama-sama menjadikan perlindungan data sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban hukum.

(hal/ara)

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan