Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merasa tersindir oleh ucapan Presiden Prabowo Subianto dalam retret kabinet di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026). Sindiran itu menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo sempat menyampaikan pertanyaan apakah kita akan terus dibohongi oleh orang-orang di bidang pajak dan bea cukai. Meskipun tidak langsung menatap Purbaya, Menteri Keuangan merasa ucapan itu ditujukan kepadanya.
“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan Presiden di Hambalang, dia bilang apakah kita akan mau dikibuli terus oleh (orang) pajak dan bea cukai? Itu pesan ke saya dari presiden, walaupun dia nggak melihat ke saya, tapi deg kan ke sini,” ujar Purbaya sambil menepuk dadanya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyoroti dua masalah utama: praktek under invoicing yang masih marak dan melibatkan oknum di DJBC, serta penghindaran pajak yang melibatkan pegawai DJP.
“Ada praktek under invoicing yang masih besar yang tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai,” terangnya.
Menanggapi kritik tersebut, Purbaya berjanji akan segera merapikan kinerja di internal DJP dan DJBC. Ia menargetkan perbaikan akan selesai dalam waktu 1-2 bulan ke depan.
“Dalam waktu 1-2 bulan akan kita perbaiki perpajakan kita, termasuk penggalakkan sistem-sistem, ada Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada nggak orang yang masih main-main, sepertinya masih ada, jadi kita akan beresin,” tegas Purbaya.
Untuk DJBC, Purbaya menyampaikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa Prabowo telah memberikan ultimatum satu tahun untuk perbaikan. Jika tidak berhasil, maka oknum yang tidak becus akan diberhentikan.
“Kalau bea cukai ancamannya clear dari sana bahwa kalau nggak bisa (perbaikan) setahun, ya betul-betul di rumahin. Jadi saya akan selamatkan supaya 16 ribu orang itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya bagus, yang jelek-jelek kita rumahkan, saya akan kotakkan betul,” tambahnya.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga Oktober 2025, nilai impor Indonesia tercatat sebesar USD 194,5 miliar. Namun, analisis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya potensi under invoicing hingga 15% dari nilai impor yang dilaporkan. Artinya, ada potensi kerugian negara akibat under invoicing sekitar USD 29,2 miliar atau sekitar Rp 438 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.000/USD).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2025 sebesar Rp 1.920 triliun, atau 102,5% dari target APBN. Namun, sejumlah lembaga survei seperti Transparency International Indonesia (TII) dalam Laporan Persepsi Korupsi (CPI) 2025, menyebut sektor perpajakan masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat risiko korupsi yang cukup tinggi.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kritik Presiden Prabowo terhadap kinerja DJP dan DJBC sebenarnya mencerminkan tantangan sistemik yang telah lama menghantui sektor keuangan negara. Under invoicing dan penghindaran pajak bukanlah masalah teknis semata, melainkan akar masalah yang melibatkan kerentanan sistemik, koordinasi antar instansi, serta integritas sumber daya manusia.
Sistem perpajakan dan kepabeanan yang kompleks dan belum sepenuhnya terintegrasi menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin memanipulasi data. Selain itu, kurangnya sinergi antara DJP dan DJBC dalam pertukaran data dan informasi mempersulit deteksi dini terhadap potensi kecurangan.
Studi Kasus:
Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus under invoicing impor besi baja senilai Rp 200 miliar. Dalam kasus ini, oknum importir melaporkan nilai impor jauh di bawah harga pasar internasional, sehingga mengakibatkan kerugian negara akibat penghindaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Sementara itu, pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak mengungkap kasus penghindaran pajak oleh sekelompok wajib pajak yang menggunakan perusahaan offshore di yurisdiksi bebas pajak. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem pelaporan dan kurangnya pertukaran informasi internasional untuk menyembunyikan penghasilan dan aset mereka.
Infografis:
[Infografis yang menunjukkan perbandingan nilai impor sebenarnya vs nilai impor yang dilaporkan, serta potensi kerugian negara akibat under invoicing. Juga menampilkan tren penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir.]
Perbaikan kinerja DJP dan DJBC membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Selain memperkuat sistem teknologi informasi dan meningkatkan integritas SDM, perlu pula dilakukan reformasi kelembagaan yang memungkinkan sinergi yang lebih erat antara kedua instansi tersebut. Dengan demikian, target penerimaan negara dapat dicapai secara optimal dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan dapat ditingkatkan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.