Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan kapal pinisi Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka tersebut adalah sang nakhoda berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) bagian mesin dengan inisial M. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah dilakukan gelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026). Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dibuat pada tanggal 30 Desember 2025.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan para saksi dan ahli. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, junto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini merujuk pada kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka bisa dihukum penjara hingga lima tahun.
Insiden tenggelamnya kapal Putri Sakinah ini menjadi perhatian luas karena terjadi di kawasan wisata yang populer di Nusa Tenggara Timur. Investigasi yang dilakukan oleh kepolisian berfokus pada aspek keselamatan pelayaran dan potensi kelalaian yang terjadi sebelum kapal tersebut tenggelam. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi operator pelayaran lainnya untuk lebih memperhatikan standar keselamatan di laut.
Upaya penegakan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya prosedur keselamatan pelayaran, terutama di wilayah perairan yang menjadi destinasi wisata internasional seperti Taman Nasional Komodo. Dengan adanya proses hukum yang transparan dan tegas, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa depan, sehingga keselamatan para pelancong dan pekerja di sektor maritim dapat lebih terjamin.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.