Kronologi BUMDesma Cigalontang: Dari Harapan Rakyat ke Jerat Hukum
Desa-desa di Kecamatan Cigalontang pernah memupuk mimpi besar melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Lahir pada Agustus 2018, inisiatif ini diharapkan menjadi mesin pendorong ekonomi desa. Empat belas desa ikut serta, masing-masing menyetor modal—umumnya sebesar Rp50 juta—menyatukan kekuatan finansial hingga mencapai kisaran Rp670 juta. Konsepnya sederhana: merintis usaha jual beli beras, sektor yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
Namun, mimpi tersebut perlahan berubah menjadi mimpi buruk. Usaha yang dijanjikan tak kunjung menampakkan wujudnya. Operasional yang seharusnya aktif tak pernah terlihat. Yang tersisa hanyalah kebingungan dan pertanyaan tanpa jawaban dari para kepala desa yang menjadi pemodal.
Aset yang Dibeli dan Dana yang Hilang
Dari total dana yang terhimpun, sebagian diketahui digunakan untuk membeli sebidang tanah di Kampung Cibeureum, Desa Nangerang, seharga Rp135 juta. Tanah ini kemudian diklaim sebagai aset milik BUMDesma. Masalahnya, dari sisa dana sebesar Rp535 juta, tak ada laporan yang jelas mengenai penggunaannya.
Dana sebesar itu diduga kuat disalahgunakan. Laporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya menyebutkan bahwa uang tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kepengurusan BUMDesma. Tidak ada unit usaha yang berjalan, tidak ada laporan keuangan yang transparan, dan tidak ada pertanggungjawaban kepada para pemodal.
Dugaan Kriminal dan Proses Hukum
Laporan dugaan korupsi ini kini sedang dalam penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Penyidik tengah mengumpulkan dan menelaah dokumen-dokumen serta keterangan dari pelapor. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 2018 hingga 2025.
Pihak-pihak yang disebut terlibat dalam laporan ini meliputi Ketua BUMDesma Kecamatan Cigalontang—dari periode awal hingga sekarang—dan keempat belas kepala desa yang terlibat dalam pembentukan dan penyertaan modal. Tidak hanya itu, mundurnya seluruh pengurus BUMDesma turut menambah daftar kejanggalan dalam kasus ini.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama justru menguap tanpa kejelasan. Desa-desa yang menjadi pemodal kini hanya bisa menanti keadilan. BUMDesma, yang awalnya diharapkan menjadi simbol solidaritas dan kemandirian ekonomi desa, kini berubah menjadi simbol kegagalan dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan.
Data Riset Terbaru: Pola Penyalahgunaan Dana Desa di Jawa Barat
Berdasarkan data dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat tahun 2024, terdapat peningkatan signifikan dalam temuan penyalahgunaan dana desa, terutama pada sektor BUMDes. Dari 1.200 BUMDes yang diperiksa, sekitar 15% ditemukan tidak memiliki laporan keuangan yang transparan, dan 8% diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi. Salah satu faktor utama adalah lemahnya pengawasan internal dan kurangnya pemahaman manajemen keuangan di tingkat desa.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Akar Masalah yang Sering Diabaikan
Masalah dalam kasus BUMDesma Cigalontang bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga soal sistem pengawasan yang rapuh. Banyak BUMDes dibentuk tanpa dasar manajemen yang kuat, tanpa pelatihan yang memadai bagi pengurus, dan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi modal usaha justru menjadi lahan subur untuk penyalahgunaan.
Studi Kasus: BUMDes di Kabupaten Lain yang Sukses
Sebagai perbandingan, BUMDes di Kabupaten Bandung Barat berhasil mengelola dana desa secara transparan dan menguntungkan. Mereka menggunakan sistem akuntansi digital, melibatkan pihak ketiga dalam audit keuangan, dan rutin mengadakan rapat evaluasi dengan seluruh pemodal. Hasilnya, BUMDes ini tidak hanya mampu mengembalikan modal, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat desa.
Infografis: Alur Dana BUMDesma Cigalontang (Berdasarkan Laporan)
- Total Dana Terkumpul: Rp670 juta
- Dana untuk Pembelian Tanah: Rp135 juta
- Dana yang Diduga Disalahgunakan: Rp535 juta
- Jumlah Desa Pemodal: 14 desa
- Rentang Waktu Kejadian: 2018–2025
- Status Hukum: Dalam Penyelidikan Tipikor Polres Tasikmalaya
Keadilan harus ditegakkan, dan transparansi harus dijunjung tinggi. Hanya dengan itu, harapan rakyat terhadap pembangunan desa dapat kembali hidup.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.