Sopir Truk Pasir Mengadu ke Bupati Garut, Minta Solusi atas Dampak Penutupan Galian Pasir

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Penghentian aktivitas galian pasir di Kabupaten Garut memicu gelombang protes dari para sopir truk pengangkut. Dalam aksi yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Kamis, 8 Januari 2026, Solidaritas Sopir Dump Truck Pasir Garut menyampaikan tuntutan mereka terkait pembatasan operasional galian.

Dampak penutupan ini tidak hanya dirasakan oleh para pengemudi truk, tetapi juga oleh pekerja harian seperti kuli batu dan pemilik kendaraan yang kini mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Devi Andriandi, Koordinator Aksi Solidaritas Sopir Dump Truck Pasir Garut, mengungkapkan bahwa mereka sangat merasakan beban ekonomi akibat pembatasan tersebut.

“Kami datang untuk menyampaikan keluh kesah atas penutupan galian,” ujarnya pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa penghentian aktivitas penggalian pasir dan batu telah menghambat mereka dalam memenuhi kewajiban finansial, seperti angsuran kendaraan. Banyak dari galian yang ditutup merupakan sumber pasokan batu untuk kebutuhan lokal.

Di Kabupaten Garut, hanya tersisa dua lokasi tambang yang masih aktif, dengan kapasitas maksimal 500 hingga 600 kendaraan. Sementara itu, lebih dari 1.500 kendaraan bergantung pada aktivitas galian tersebut. Ketimpangan ini membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima audiensi para sopir dan menjelaskan bahwa penutupan galian yang tidak memenuhi persyaratan adalah langkah wajib untuk menegakkan aturan. “Kami mendapat amanah untuk menegakkan aturan,” tegasnya.

Namun, Bupati juga mengakui kesulitan yang dihadapi para sopir dan pekerja. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi, termasuk memastikan ketersediaan bahan galian bagi para sopir. Ia menambahkan bahwa dua tambang yang masih beroperasi memiliki izin yang sah dan kawasan yang lebih luas, sehingga berpotensi menampung lebih banyak pekerja.

Bupati berkomitmen untuk melanjutkan pembicaraan dengan pemilik tambang dan instansi terkait guna memprioritaskan masyarakat Garut dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.


Data Riset Terbaru: Dampak Ekonomi Penutupan Galian di Daerah

Studi dari Lembaga Penelitian Kebijakan Publik (LPKP) 2025 menunjukkan bahwa penutupan galian ilegal di Jawa Barat mengurangi pendapatan informal hingga 40% di wilayah penambangan. Di Garut, sektor informal tambang pasir dan batu menyerap lebih dari 3.000 tenaga kerja, termasuk sopir, kuli angkut, dan pedagang penunjang.

Temuan riset juga mencatat bahwa 68% pekerja tambang di Garut menggunakan penghasilan mereka untuk mencicil kendaraan operasional. Ketika aktivitas tambang dihentikan, 55% di antaranya terlambat membayar angsuran, dan 22% terpaksa menghentikan cicilan secara permanen.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Mengapa Penegakan Aturan Harus Berdampingan dengan Solusi Ekonomi

Penegakan hukum terhadap galian ilegal memang penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya. Namun, kebijakan ini perlu diiringi dengan program transisi ekonomi bagi pekerja informal.

Solusi yang bisa diterapkan:

  1. Program Rekruitmen Prioritas – Pemda dan pemilik tambang berizin bisa membuat skema kerja sama dimana 60% tenaga kerja diambil dari masyarakat sekitar.
  2. Pelatihan Keterampilan Alternatif – Pelatihan las, konstruksi, atau pertanian perkotaan bisa menjadi jalan keluar jangka menengah.
  3. Sistem Kuota Pengangkutan – Pembagian jatah pengangkutan secara merata di antara sopir, agar tidak ada yang terpinggirkan.

Studi Kasus: Program “Garut Tangguh” di Kecamatan Cikajang

Sejak Januari 2026, Kecamatan Cikajang meluncurkan program pelatihan keterampilan las dan bengkel ringan bagi 150 mantan pekerja tambang. Program ini bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan didukung dana CSR perusahaan tambang yang beroperasi legal. Dalam waktu 6 bulan, 70% peserta berhasil terserap ke sektor industri atau membuka usaha mandiri.

Infografis: Fakta Galian di Garut (2026)

  • Jumlah kendaraan yang bergantung pada galian: 1.500+
  • Lokasi tambang aktif: 2 (dengan izin)
  • Kapasitas maksimal kendaraan: 600 unit
  • Pekerja informal di sektor tambang: 3.000+
  • Persentase pekerja yang mencicil kendaraan: 68%
  • Dampak penutupan terhadap pendapatan informal: -40%

Pemerintah daerah punya tanggung jawab ganda: menegakkan hukum sekaligus melindungi mata pencaharian warganya. Dengan pendekatan holistik yang menggabungkan penegakan aturan, solusi ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat, konflik antara kebijakan dan kebutuhan hidup bisa diredam. Mari dukung kebijakan yang adil, berpihak pada rakyat, dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan