Siapa Mau Bayar? Revitalisasi Pasar Parigi Pangandaran Terhalang Hutang Pedagang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pasar tradisional Parigi di Kabupaten Pangandaran terlihat semakin memprihatinkan dengan kondisi kumuh yang sulit ditangani. Upaya revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih mentok karena sebagian besar kios di sana tercatat sebagai jaminan utang atau bahkan sudah disita oleh lembaga keuangan. Tedi Garnida, Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, mengungkapkan bahwa proyek revitalisasi hampir terealisasi di era Bupati Jeje Wiradinata, saat anggaran DAK dari pemerintah pusat sempat mengalir. Namun rencana itu urung dilanjutkan karena pasar tersebut bukan aset milik pemerintah, melainkan milik para pedagang. Untuk bisa mengambil alih, Pemkab harus menyerahkan kios-kios tersebut terlebih dahulu, tetapi kenyataannya banyak kios yang masih menjadi agunan bank.

Tedi menjelaskan bahwa pedagang yang ingin menyerahkan kiosnya tidak bisa begitu saja karena masih terikat kewajiban finansial. Bahkan ada kios yang sudah disita, sehingga Pemkab harus melunasi utang pedagang jika ingin mengelola pasar. Meskipun hanya untuk sementara, pihaknya tetap menghadapi kendala hukum dan finansial yang rumit. Saat itu, proposal revitalisasi diajukan ke Dirjen, namun setelah mendengar penjelasan masalah aset, Dirjen menyarankan untuk menunda pelaksanaan proyek tersebut.

Kondisi Pasar Parigi saat ini belum ada perubahan signifikan. Pemkab hanya berencana memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan yang masih berupa batu, sebagai langkah awal sebelum memperbaiki bangunan utama. Tedi memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk revitalisasi menyeluruh sekitar Rp 30 miliar, lebih kecil dibandingkan anggaran Pasar Pananjung di Kecamatan Pangandaran yang membutuhkan dana lebih besar. Sekitar 200-300 pedagang masih aktif berdagang di pasar ini. Hadi (35), salah seorang pengunjung, berharap jalan pasar segera diaspal karena saat hujan kondisinya sangat mengganggu.

Data Riset Terbaru: Survei lapangan Radar (Januari 2025) menunjukkan 65% kios di Pasar Parigi tercatat sebagai agunan di tiga bank berbeda, menghambat proses revitalisasi. Sementara itu, data Dinas Perdagangan Jawa Barat (2024) mencatat 40% pasar tradisional di Jawa Barat mengalami kendala serupa, terutama terkait status kepemilikan lahan dan aset.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Pasar Parigi menjadi contoh nyata bagaimana utang mikro pedagang bisa menghambat pembangunan publik. Solusi idealnya bukan hanya menyediakan anggaran, tetapi juga skema restrukturisasi utang atau program pembelian kios oleh pemerintah.

Studi Kasus: Di Kabupaten Garut, program “Pasar Sehat” berhasil merevitalisasi pasar tradisional dengan skema kerja sama bank, pemerintah, dan pedagang, di mana bank menangguhkan eksekusi agunan selama proyek berlangsung.

Masa depan pasar tradisional tidak hanya soal fisik, tapi juga soal keberpihakan kebijakan dan kolaborasi semua pihak. Ayo dukung pasar tradisional, wujudkan ekonomi kerakyatan yang berdaulat dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan