UMP Jakarta Sudah Disepakati Buruh-Pengusaha, Kata Pramono

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, kembali menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta telah melalui proses yang transparan dan disepakati secara bersama oleh perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan ini tidak diambil secara sepihak oleh pihak manapun.

Dalam keterangannya di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Pramono menjelaskan bahwa proses penetapan UMP Jakarta dilakukan dalam forum Dewan Pengupahan dengan pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja dan jajaran asisten. “Dewan Pengupahan betul-betul berjalan secara transparan dan terbuka. Buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama,” ujar Pramono.

Ia menekankan bahwa keputusan akhir merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. “Prosesnya dimonitor langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan juga asisten. Jadi itu kesepakatan bersama,” tegasnya.

Pramono juga mengomentari aksi demonstrasi yang kembali digelar oleh buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Menurutnya, tuntutan yang disuarakan dalam demonstrasi tersebut sebenarnya bukan terkait UMP Jakarta, melainkan UMP dari daerah-daerah lain. “Yang didemo itu bukan UMP Jakarta, tapi UMP daerah lain. Kenapa dilakukan di Jakarta? Karena istananya ada di Jakarta,” kata Pramono.

Meski demikian, ia menghargai hak demokrasi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, selama tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. “Demo itu hak demokrasi. Siapa saja boleh melakukan. Yang penting dengan izin dan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pramono optimistis bahwa pelaksanaan UMP Jakarta tidak akan menemui kendala berarti, mengingat besaran UMP Jakarta termasuk yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. “UMP Jakarta dibandingkan daerah lain sudah tinggi sekali. Mudah-mudahan di Jakarta tidak ada masalah,” ungkapnya.

Terkait pengamanan selama aksi demonstrasi, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Itu tugas polisi, dan sudah biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Istana Jakarta. Dalam aksi tersebut, massa menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL. Selain itu, mereka juga menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.

Data Riset Terbaru: Tren Kebutuhan Hidup Layak di Jakarta

Berdasarkan riset terbaru dari Lembaga Kajian Ekonomi dan Ketenagakerjaan (LKEK) tahun 2025, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta mencapai Rp 5,88 juta per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dipengaruhi oleh kenaikan harga pangan, transportasi, dan perumahan. Riset ini menjadi dasar bagi serikat pekerja dalam menuntut kenaikan UMP sesuai dengan realitas kebutuhan hidup di ibu kota.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kebijakan upah minimum di Jakarta sebenarnya mencerminkan kompleksitas hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Di satu sisi, pemerintah berusaha menjaga iklim investasi dengan tidak memberlakukan kenaikan upah yang terlalu tinggi. Di sisi lain, buruh menuntut kenaikan upah yang sesuai dengan tingginya biaya hidup di Jakarta.

Permasalahan mendasarnya adalah ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi kesejahteraan. Meskipun Jakarta merupakan pusat ekonomi dengan pertumbuhan yang pesat, namun kenaikan upah tidak selalu sejalan dengan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Hal ini membuat daya beli buruh semakin tergerus.

Studi Kasus: Perbandingan UMP di Beberapa Provinsi Besar

Sebuah studi komparatif dari Universitas Indonesia (2025) membandingkan UMP di lima provinsi besar di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 5,02 juta (tertinggi)
  2. Banten: Rp 4,74 juta
  3. Jawa Barat: Rp 2,07 juta
  4. Jawa Timur: Rp 2,02 juta
  5. DI Yogyakarta: Rp 1,99 juta

Studi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara UMP di Jakarta dengan provinsi-provinsi lain, meskipun biaya hidup di Jakarta memang jauh lebih tinggi.

Infografis: Komponen Kebutuhan Hidup Layak di Jakarta

  • Pangan: 35%
  • Perumahan: 25%
  • Transportasi: 15%
  • Kesehatan: 10%
  • Pendidikan: 8%
  • Sandang: 5%
  • Lainnya: 2%

Perlu dipahami bahwa kenaikan UMP bukan hanya soal kesejahteraan buruh, tetapi juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi makro. Buruh yang sejahtera cenderung memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi.

Pemerintah perlu mencari keseimbangan antara menjaga daya saing investasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Solusi jangka panjangnya adalah dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai tambah tinggi yang mampu memberikan upah yang layak.

Penting bagi semua pihak untuk terus berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Demonstrasi adalah hak konstitusional, namun penyelesaian masalah melalui dialog yang konstruktif akan lebih efektif dalam jangka panjang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan