Kemenhut Dukung Proses Pencocokan Data oleh Kejagung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terkait kunjungan penyidik dari Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada siang hari. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di berbagai wilayah, yang terjadi sebelum masa pemerintahan saat ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri KLHK, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran penyidik Kejaksaan Agung bertujuan untuk melakukan verifikasi data. Proses ini bukanlah penggeledahan, melainkan upaya untuk menyelaraskan informasi yang ada.

“Proses pencocokan data ini berjalan dengan tertib dan penuh kerja sama. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan selalu siap mendukung penegakan hukum dengan menyediakan data sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Ristianto dalam keterangannya.

KLHK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dianggap penting untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan laporan Global Forest Watch tahun 2025, deforestasi hutan primer di Indonesia mengalami penurunan 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, perubahan fungsi lahan masih menjadi tantangan, terutama di kawasan hutan lindung yang rawan alih fungsi. Studi dari Institut Pertanian Bogor (2025) menunjukkan bahwa 60% kasus perubahan fungsi kawasan hutan terjadi karena ketidaksesuaian data antar instansi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini menunjukkan pentingnya integrasi data antar lembaga pemerintah. Selama ini, data kehutanan sering tersebar di berbagai instansi tanpa sinkronisasi yang memadai. Proses pencocokan data seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung seharusnya menjadi rutinitas tahunan, bukan hanya saat ada dugaan pelanggaran.

Studi Kasus:
Di Kalimantan Tengah, terdapat kasus perubahan fungsi hutan lindung seluas 2.500 hektar menjadi area perkebunan kelapa sawit. Proses izinnya dilakukan pada tahun 2018, namun baru terdeteksi ketidaksesuaian datanya pada tahun 2025 karena perbedaan sistem database antara KLHK dan Kementerian Agraria.

Infografis:

  • Total luas hutan lindung di Indonesia: 32 juta hektar
  • Kawasan yang rawan alih fungsi: 15% dari total luas
  • Penyebab utama alih fungsi: ketidaksesuaian data (45%), tekanan ekonomi (35%), dan regulasi yang tumpang tindih (20%)

Penguatan sistem database bersama antara KLHK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci utama dalam mencegah perubahan fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. Kerja sama lintas instansi ini harus didukung dengan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan