Densus Beberkan Ciri Khas Anak yang Terpapar Paham Kekerasan Ekstrem

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada awal Januari 2025, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap fakta mencengangkan tentang radikalisasi anak-anak di Indonesia. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka, mengungkapkan bahwa setidaknya 70 anak di Indonesia telah terpapar ideologi kekerasan ekstrem. Hal ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan orang tua, mengingat anak-anak rentan terpengaruh oleh paham-paham radikal yang menyebar di dunia maya.

Mayndra mengungkapkan enam ciri khas anak-anak yang telah terpapar ideologi kekerasan ekstrem. Ciri pertama adalah kecenderungan anak untuk menyukai simbol atau nama pelaku tindakan kekerasan, yang kemudian mereka tampilkan pada barang-barang pribadi mereka. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa mereka mengidolakan atau ingin meniru perilaku pelaku kekerasan tersebut. Ciri kedua adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan dan lebih suka menyendiri, serta sering mengakses komunitas-komunitas yang menyukai konten kekerasan, seperti True Crime Community (TCC).

Ciri ketiga adalah anak cenderung meniru gaya atau perilaku tokoh idola mereka, seperti yang terlihat dalam insiden di SMAN 72 Jakarta, di mana pelaku meniru gaya berpakaian, postingan, dan bahkan menggunakan replika senjata seperti tokoh yang mereka idamkan. Ciri keempat adalah anak sangat menyukai konten kekerasan yang tidak normal dan berlebihan di ponsel mereka. Konten-konten tersebut sering kali menampilkan kekerasan yang ekstrem, yang tidak akan disukai oleh orang normal. Ciri kelima adalah anak akan marah atau defensif jika ponsel mereka dilihat oleh orang lain, dengan alasan bahwa konten yang diakses adalah privasi mereka.

Ciri terakhir adalah anak membawa senjata api replika atau pisau yang identik dengan kekerasan ke sekolah. Hal ini dianggap sebagai bentuk inspirasi untuk melakukan tindakan kekerasan. Mayndra menekankan bahwa hal ini sangat berbahaya dan perlu diwaspadai oleh pihak sekolah dan orang tua.

Dalam kesempatan yang sama, Mayndra juga mengungkapkan bahwa komunitas True Crime Community (TCC) di media sosial kini semakin masif dan aktif menyebarkan paham ekstrem kepada anak-anak dan remaja. Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh atau institusi tertentu, melainkan tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital. Komunitas ini menjadi tempat pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional.

Mayndra menjelaskan bahwa kejadian kekerasan masif terjadi secara global akibat paham yang disebar melalui komunitas ini. Data global menunjukkan bahwa dari Januari hingga Desember 2025, hampir masif terjadi beberapa kekerasan yang terinspirasi oleh komunitas TCC. Salah satu contoh nyata adalah pelaku penikaman di Moskow, Rusia, yang menuliskan ‘Jakarta Bombing 2025’ pada gagang senjatanya. Tulisan tersebut merujuk pada kejadian pengeboman SMAN 72 Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu. Foto selfie pelaku dengan senjata tersebut diunggah di grup komunitas TCC, yang diduga menjadi sumber inspirasi bagi pelaku lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak di dalam komunitas TCC saling menginspirasi dan mendukung satu sama lain dalam melakukan tindakan kekerasan. Mayndra menekankan bahwa fenomena ini sangat berbahaya dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, terutama orang tua, guru, dan pihak berwajib.

Untuk mencegah penyebaran ideologi kekerasan ekstrem di kalangan anak-anak, Mayndra menyarankan agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Orang tua harus lebih proaktif dalam memantau konten apa yang diakses oleh anak-anak mereka, serta membatasi akses mereka terhadap konten-konten yang berpotensi merusak mental dan moral mereka. Selain itu, pihak sekolah juga perlu lebih waspada terhadap perilaku siswa-siswi mereka, terutama yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Pemerintah dan pihak berwajib juga perlu meningkatkan kerja sama dalam memantau dan menindak tegas penyebaran paham ekstrem di media sosial. Hal ini penting untuk mencegah semakin meluasnya pengaruh komunitas-komunitas seperti TCC yang dapat merusak generasi muda Indonesia.

Dalam rangka memerangi radikalisasi anak-anak, Densus 88 juga telah melakukan berbagai upaya, seperti penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya radikalisasi, serta peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak swasta.

Mayndra menegaskan bahwa pencegahan radikalisasi anak-anak bukan hanya tanggung jawab pihak berwajib, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang solid dan komitmen yang kuat, diharapkan generasi muda Indonesia dapat terhindar dari pengaruh ideologi kekerasan ekstrem dan tumbuh menjadi generasi yang damai, toleran, dan berwawasan luas.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan penelitian dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) pada tahun 2025, terdapat peningkatan signifikan dalam kasus radikalisasi anak-anak di Indonesia. Dari 2020 hingga 2025, jumlah anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem meningkat sebesar 150%. Penelitian ini juga mengungkap bahwa media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran paham ekstrem kepada anak-anak, dengan platform seperti Facebook, Instagram, dan YouTube menjadi yang paling banyak digunakan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena radikalisasi anak-anak di Indonesia merupakan bentuk dari “cyber radicalization” atau radikalisasi digital. Anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan pencarian jati diri sangat rentan terpengaruh oleh konten-konten yang menarik perhatian mereka, terutama yang bersifat sensasional dan menantang. Komunitas-komunitas seperti TCC memanfaatkan kondisi ini untuk menyebarkan paham ekstrem dengan cara yang halus dan sistematis.

Studi Kasus:
Salah satu kasus radikalisasi anak yang mencuat di Indonesia adalah kasus pengeboman SMAN 72 Jakarta pada tahun 2025. Pelaku, seorang siswa berusia 17 tahun, terbukti telah terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui komunitas TCC di media sosial. Pelaku meniru gaya dan perilaku tokoh-tokoh yang mereka idamkan dari komunitas tersebut, hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa dan melukai banyak orang.

Infografis:

  • 70 anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem di Indonesia (Januari 2025)
  • 150% peningkatan kasus radikalisasi anak dari 2020-2025
  • 6 ciri anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem:
    1. Menyukai simbol atau nama pelaku kekerasan
    2. Menarik diri dari pergaulan
    3. Meniru gaya atau perilaku tokoh idola
    4. Menyukai konten kekerasan yang tidak normal
    5. Marah jika ponsel dilihat orang lain
    6. Membawa senjata replika atau pisau ke sekolah

Generasi muda adalah aset berharga bagi masa depan bangsa. Mari kita jaga mereka dari pengaruh negatif dan radikalisme dengan memberikan pendidikan yang baik, perhatian yang cukup, dan lingkungan yang sehat. Jangan biarkan mereka terjerumus ke dalam lumpur kekerasan dan kebencian. Bersama, kita bisa menciptakan generasi yang damai, toleran, dan penuh kasih sayang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan