Wanita Emas Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa untuk Kedua Kalinya demi Meraih Kebebasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Upaya hukum luar biasa ini dilakukan demi memperoleh kebebasan dari vonis penjara dalam kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

Hasnaeni sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 September 2023 dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 17.583.389.175 dengan subsider 2 tahun kurungan. Putusan tersebut menyatakan dirinya bersalah atas penyelewengan dana perusahaan BUMN tersebut.

Upaya PK pertama telah diajukan pada Agustus 2024, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Kini, PK kedua didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Jumat (2/1/2026).

Hasnaeni secara langsung menghadiri persidangan PK kedua pada Rabu (7/1/2026). Mengenakan jas hitam dan kemeja putih, ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.12 WIB. Sidang berlangsung secara terbuka, sesuai penegasan Andi Saputra bahwa semua persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali kasus asusila dan anak-anak.

Dalam persidangan tersebut, Hasnaeni menghadirkan bukti baru berupa percakapan WhatsApp sebagai novum. Ia menunjukkan bukti tersebut kepada awak media dan mengklaim bahwa temuan ini diperoleh sekitar dua bulan sebelumnya. “Bentuk chat dan bentuk, ini novum barunya, saya bisa tunjukkan barang kali ke teman-teman media,” ujar Hasnaeni.

Menurut Hasnaeni, bukti chat tersebut membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Ia mengatakan bahwa pihak-pihak yang seharusnya menerima proyek justru membatalkan kerja sama tersebut. “Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut,” tambahnya.

Hasnaeni menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dalam dirinya untuk mengambil uang negara. “Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Dengan menghadirkan bukti-bukti baru dalam PK kedua ini, Hasnaeni berharap dapat memperoleh keadilan dan kebebasan dari vonis yang dianggapnya tidak adil. Proses hukum ini menjadi babak baru dalam perjuangannya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyelewengan dana negara.

Dalam setiap proses hukum, kehadiran novum dapat menjadi titik balik penting. Bukti percakapan yang diajukan Hasnaeni menunjukkan bahwa proses investigasi dan pembuktian dalam kasus korupsi harus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai keabsahan dan kelayakan bukti-bukti yang diajukan.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan profesional, tanpa diskriminasi. Semoga proses hukum ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan