
BANDUNG, Thecuy.com – Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, tim pembela Endang Abdul Malik alias Endang Juta kembali menegaskan sikapnya. Mereka menuntut agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam kasus kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas penambangan galian C ilegal.
Dalam pembacaan dupliknya, tim pembela yang dipimpin Jogi Nainggolan secara tegas meminta kepada pihak kejaksaan agar segera melepaskan Endang Juta dari tahanan. Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar reputasi klien mereka dikembalikan melalui pemuatan berita di media cetak sebagai bentuk rehabilitasi.
Kepercayaan diri tim pembela didasarkan pada keyakinan mereka bahwa unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi. Mereka menekankan bahwa pasal yang disangkakan kepada Endang Juta, yaitu Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 kesatu KUHP, tidak dapat dibuktikan secara sah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap individu yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah.
“Jika salah satu unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan dari segala bentuk tuntutan,” tandas salah satu anggota tim pembela saat menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim pada Rabu (7/1/2026).
Menanggapi permintaan tersebut, pihak kejaksaan yang dipimpin oleh Agusman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan tetap pada posisi tuntutannya dan tidak akan mengubah argumen yang telah disampaikan dalam replik sebelumnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 24 Desember 2025, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap Endang Juta, yaitu lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Endang Juta juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangannya. Dalam putusan sementara, dua barang bukti utama, yaitu satu unit mobil Mitsubishi, satu unit eskavator serta faktur pembelian atas nama Tatang Farhanul Hakim, dan satu buah skup, dinyatakan dirampas untuk negara.
Majelis hakim menetapkan bahwa putusan akhir atas perkara dengan nomor 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg, yang menyangkut kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, akan diumumkan pada Senin, 12 Januari 2026.

Studi kasus ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di mana aspek teknis, administratif, dan yuridis harus dianalisis secara komprehensif. Infografis berikut menggambarkan alur proses hukum dalam kasus lingkungan seperti ini, mulai dari pelaporan hingga putusan pengadilan.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum lingkungan memerlukan pendekatan yang holistik dan ketat terhadap aspek prosedural. Keputusan pengadilan dalam kasus Endang Juta akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa depan, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.