Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk di Tangerang, Polisi Sita 10.512 Butir Pil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengedar obat keras ilegal berhasil dibekuk di Sepatan Timur, Tangerang, oleh jajaran kepolisian. Pelaku, inisial RL, diamankan bersama barang bukti sebanyak 10.512 butir obat keras berbagai jenis. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polres Metro Tangerang Kota dalam memerangi peredaran obat-obatan tanpa izin yang sangat merusak dan berbahaya, terutama bagi generasi muda.

Jauhari mengingatkan, peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya serta mengganggu ketertiban umum. Masyarakat, khususnya orang tua, diminta lebih waspada dan segera melapor ke polisi jika menemukan kegiatan mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Polri 110. Jauhari menegaskan, Polres Metro Tangerang Kota akan terus memperketat pengawasan dan penindakan hukum untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RL pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.

Saat penangkapan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan dalam tas selempang pelaku. Selain itu, barang bukti serupa juga ditemukan di kontrakan pelaku. Total barang bukti yang disita terdiri dari 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025, penggunaan obat keras tanpa resep terus meningkat, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Obat seperti tramadol sering disalahgunakan karena efeknya yang dapat menimbulkan rasa euphoria, namun berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius. Studi terbaru dari Universitas Indonesia (2024) menunjukkan bahwa 60% kasus penyalahgunaan obat keras berasal dari lingkungan sekolah dan tempat nongkrong remaja. Infografis menunjukkan tren peningkatan penyalahgunaan obat keras sebesar 25% dalam lima tahun terakhir, dengan wilayah Jabodetabek menjadi area dengan angka tertinggi.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Peredaran obat keras ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kesehatan dan sosial yang kompleks. Faktor utama pendorong maraknya peredaran ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya obat keras, serta mudahnya akses melalui penjual daring atau penjual keliling. Selain itu, tekanan sosial dan keinginan untuk mencoba hal baru membuat remaja rentan terjerumus. Solusi efektif membutuhkan kolaborasi antara pihak kepolisian, pihak kesehatan, dan masyarakat. Edukasi sejak dini di sekolah, pengawasan ketat dari orang tua, serta pelibatan tokoh masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran obat keras ilegal.

Studi Kasus: Kasus serupa terjadi di Bekasi pada tahun 2024, di mana seorang penjual obat keras berhasil ditangkap setelah menjual ribuan butir tramadol kepada pelajar SMP dan SMA melalui media sosial. Dalam kasus itu, polisi mengungkap adanya jaringan luas yang melibatkan beberapa kurir dan penjual di berbagai daerah. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kurir anak-anak untuk menghindari kecurigaan petugas.

Kita semua punya peran dalam mencegah penyebaran obat keras ilegal. Mari jaga lingkungan sekitar, awasi anak-anak kita, dan jangan ragu melapor jika melihat kejadian mencurigakan. Kesadaran dan tindakan nyata hari ini akan melindungi generasi masa depan dari bahaya yang mengintai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan