Adhi Karya Tanggapi Rencana Pembongkaran Tiang Monorel oleh Pramono: Belum Ada Kesepakatan!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tiang monorel yang tersebar di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Asia Afrika menjadi sorotan setelah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyatakan belum ada kesepakatan terkait rencana pembongkarannya. Pernyataan ini muncul menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan membongkar tiang-tiang tersebut pada minggu ke-3 Januari 2026.

Melalui keterangan resmi, Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, menegaskan bahwa diskusi antara ADHI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berlangsung. “Belum ada kesepakatan, masih dalam progress,” ujarnya kepada Thecuy.com, Rabu (7/1/2026). Ia juga menambahkan bahwa nilai ganti rugi atas pembongkaran tiang-tiang tersebut belum disepakati oleh kedua belah pihak.

Rozi menekankan bahwa tiang-tiang monorel tersebut merupakan aset milik ADHI yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel pada 22 Oktober 2012 dan legal opinion dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017. Ia menjelaskan bahwa ADHI terus menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik terhadap kondisi ini.

“Pembongkaran tiang-tiang monorel oleh Pemprov DKI Jakarta memang benar adanya. Namun, kami bersama Pemprov DKI masih terus membahas lebih lanjut karena tiang-tiang tersebut merupakan aset milik ADHI,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa ADHI tetap berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan Pemprov DKI guna memastikan seluruh proses pembongkaran berjalan sesuai tata kelola perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam catatan laporan keuangan ADHI, nilai aset tiang monorel ini mengalami penurunan dari awalnya sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar, dan kini tercatat sebesar Rp 73,01 miliar per 30 September 2025.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pembongkaran akan dimulai pada minggu ke-3 Januari 2026 dan akan dilakukan oleh Pemprov DKI. Ia menegaskan bahwa pembongkaran akan tetap dilakukan meski pemilik tiang monorel tidak segera membongkarnya secara mandiri. “Kami sudah mengeluarkan surat dengan batas waktu 1 bulan. Jika mereka tidak bisa melakukan pembongkaran, kami akan melakukannya sendiri,” ujarnya kepada wartawan di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Senin (5/1).

Adapun rencana pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam merapihkan kembali ruang publik dan mengoptimalkan penggunaan lahan di kawasan tersebut. Meski belum ada kejelasan mengenai besaran biaya pembongkaran, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kota Jakarta.

Pembongkaran tiang monorel bukanlah persoalan teknis semata, melainkan juga menyangkut aspek hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan. Dengan komunikasi yang terus dijaga antara ADHI dan Pemprov DKI, diharapkan solusi yang diambil dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan yang transparan dan sesuai aturan.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai aset tiang monorel dalam laporan keuangan ADHI terus mengalami penurunan signifikan dari tahun ke tahun. Penurunan ini disebabkan oleh depresiasi dan tidak beroperasinya proyek monorel tersebut. Selain itu, riset dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia menunjukkan bahwa pembongkaran infrastruktur transportasi yang mangkrak dapat menjadi peluang untuk membangun sistem transportasi massal yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Proyek monorel Jakarta sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan ibu kota. Namun, proyek ini mangkrak di tengah jalan karena berbagai kendala, termasuk permasalahan hukum dan pembiayaan. Kini, tiang-tiang monorel yang berdiri tanpa fungsi justru dianggap mengganggu estetika dan kenyamanan ruang publik. Dengan membongkar tiang-tiang ini, Pemprov DKI dapat membuka ruang bagi pengembangan transportasi massal yang lebih modern, seperti bus rapid transit (BRT) atau light rail transit (LRT), yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Studi Kasus:
Kasus tiang monorel Jakarta dapat dijadikan pembelajaran penting bagi perencanaan infrastruktur transportasi di masa depan. Sejumlah kota di dunia, seperti Seoul, Korea Selatan, pernah menghadapi persoalan serupa. Seoul berhasil mengubah ruang di bawah jalan layang menjadi area publik yang ramah pejalan kaki dan ruang hijau. Pendekatan ini tidak hanya memperbaiki estetika kota, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga.

Infografis:

  • Nilai Aset Tiang Monorel ADHI:

    • Awal: Rp 132,05 miliar
    • 2024: Rp 79,3 miliar
    • 30 September 2025: Rp 73,01 miliar
  • Timeline Pembongkaran:

    • Januari 2026: Surat peringatan dikeluarkan
    • Minggu ke-3 Januari 2026: Pembongkaran dimulai
  • Dampak Pembongkaran:

    • Meningkatkan estetika kota
    • Membuka ruang untuk transportasi massal baru
    • Memperbaiki kenyamanan ruang publik

Pembongkaran tiang monorel bukan sekadar menghilangkan infrastruktur yang tidak terpakai, tetapi langkah strategis untuk membangun Jakarta yang lebih modern dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang bijak dan partisipatif, pembongkaran ini dapat menjadi awal dari transformasi besar dalam sistem transportasi ibu kota. Mari bersama-sama mendukung langkah-langkah inovatif yang menjadikan Jakarta kota yang lebih layak huni dan nyaman bagi seluruh warganya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan