Daftar Produk Terkait Kasus dr Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini berawal dari laporan Samira Farahnaz atau dikenal sebagai dokter detektif (doktif) setelah menemukan sejumlah pelanggaran pada produk-produk kecantikan milik dr Richard Lee. Kasus ini mencuat setelah pelapor melakukan pembelian produk melalui marketplace dan menemukan ketidaksesuaian antara klaim produk dengan standar keamanan yang berlaku.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada temuan tiga produk utama. Produk pertama adalah White Tomato yang dibeli pada 12 Oktober seharga Rp670.000. Namun, setelah diperiksa, kandungan white tomato yang diklaim tidak ditemukan dalam komposisi produk tersebut. Produk kedua adalah DNA Salmon yang dibeli pada 23 Oktober dengan harga Rp1.032.700. Produk ini diduga telah kehilangan sterilitasnya karena kemasannya tidak memiliki tutup dan diduga dikemas ulang. Produk ketiga adalah Miss V Stem Cell by Athena Group yang dibeli pada 2 November seharga Rp922.000. Setelah dilakukan pengecekan, produk ini ternyata merupakan hasil repacking dari produk lain yang bernama REQ PINK.

Atas temuan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember. Tersangka dijadwalkan hadir pada 7 Januari, setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan 23 Desember.

Selain kasus pidana yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga sebelumnya mencatat adanya pelanggaran terkait produk-produk kosmetik milik dr Richard Lee. Dalam penindakan yang dilakukan pada 21 Februari 2025, BPOM RI menemukan empat kosmetik yang dilaporkan melakukan pelanggaran berulang dan berisiko menurunkan kualitas serta keamanan produk. Taruna, Kepala BPOM, menegaskan bahwa mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan karena dapat menurunkan mutu dan mempengaruhi keamanan produk.

Dalam penindakan tersebut, BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk akibat temuan relabelling atau pelabelan ulang yang tidak sesuai data notifikasi. Produk-produk tersebut adalah Goddesskin Stretchmark (NA18200101758), Goddesskin Night Acne Gel (NA18200101853), Goddesskin Bust Cream (NA18200101753), dan Goddesskin Hair Treatment Serum (NA18201000560). Selain itu, BPOM juga mencatat produk lain seperti Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena) pada 13 November 2024, bersama dengan 13 produk lain yang tidak sesuai ketentuan. Produk-produk tersebut didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan seperti obat karena menggunakan jarum suntik atau microneedle.

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk fungsi perawatan, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, hingga gigi dan bau badan. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat. Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan laporan dari Asosiasi Penyedia Layanan Kecantikan Indonesia (APLKI) pada tahun 2023, sebanyak 68% konsumen kosmetik di Indonesia mengalami efek samping akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar. Angka ini meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Kementerian Kesehatan mencatat terjadi peningkatan 40% dalam kasus pelaporan produk kecantikan ilegal selama periode 2022-2023.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus dr Richard Lee mencerminkan kompleksitas pasar kecantikan di Indonesia yang masih minim pengawasan. Banyak produk yang mengklaim sebagai solusi instan, padahal tidak sesuai dengan standar keamanan. Konsumen sering kali tergiur oleh janji-janji manjur tanpa memahami risiko yang mungkin ditimbulkan. Penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan memahami bahwa produk yang aman adalah produk yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Studi Kasus:
Pada tahun 2022, seorang wanita di Jakarta mengalami kerusakan kulit parah setelah menggunakan produk kecantikan yang diklaim dapat memutihkan kulit secara instan. Produk tersebut ternyata mengandung merkuri dalam kadar tinggi, yang dilarang oleh BPOM. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa produk yang dijual bebas di pasar daring tidak selalu aman.

Infografis:
[Data tidak dapat ditampilkan dalam format teks]

Setiap produk yang kita gunakan berdampak langsung pada kesehatan tubuh kita. Jangan biarkan janji instan mengorbankan kesehatan jangka panjang. Sebelum membeli produk kecantikan, pastikan produk tersebut telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan standar keamanan. Lindungi diri Anda dan keluarga dari bahaya produk ilegal dengan menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Kesehatan adalah investasi terbaik yang tidak bisa digantikan oleh apapun.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan