Mendagri Minta Pemda Sumatera Segera Rampungkan Pendataan Rumah Rusak Pasca-Bencana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan seluruh pihak terkait diminta untuk mempercepat proses pendataan kerusakan rumah pascabencana. Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melalui pertemuan virtual dari Jakarta pada Selasa (6/1), dan disampaikan kembali pada Rabu (7/1/2026).

Menurut Tito, kecepatan dan ketepatan data menjadi kunci dalam mempercepat penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak. “Rahasia utamanya adalah data. Data ini harus jelas, mana yang rusak ringan, mana yang rusak sedang, dan mana yang rusak berat. Semua kabupaten/kota harus segera melaporkannya,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto, lanjut Tito, memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemulihan pascabencana, terutama bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang agar segera dapat kembali beraktivitas. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa kompensasi uang tunai sebesar Rp 15 juta bagi rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang.

Selain itu, bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah akan menyediakan hunian tetap (huntap). Sementara menunggu pembangunan huntap selesai, masyarakat dapat tinggal di hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Tito menekankan bahwa penyaluran bantuan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data ini kemudian harus disampaikan kepada gubernur, lalu diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

“Harapan kita semua, agar yang rumahnya rusak ringan dan sedang ini secepatnya mendapatkan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa segera memperbaiki rumah dan mulai bekerja kembali,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses pendataan, Tito mendorong peran aktif aparat desa. Kepala desa atau keuchik, menurutnya, merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya secara detail. Dengan demikian, pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.

“Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” ungkap Tito.

Selain itu, Tito juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu pendataan secara cepat melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan akan berdampak pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Tito mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan seluruh data disampaikan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hal ini terutama untuk menghindari adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul); Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti; Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah; serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa efektivitas penanganan bencana sangat bergantung pada kecepatan dan akurasi pendataan. Studi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (2024) menyebutkan bahwa daerah yang melakukan pendataan dalam waktu kurang dari 48 jam pasca-bencana memiliki tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan bencana sebesar 85%, dibandingkan dengan daerah yang membutuhkan waktu lebih dari 7 hari, yang hanya mencatatkan tingkat kepuasan sebesar 45%.

Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa pendekatan berbasis data terbuka (open data) dapat mempercepat proses pendataan hingga 60%. Dengan memanfaatkan teknologi mobile dan platform digital, petugas lapangan dapat menginput data secara real-time, yang kemudian langsung terintegrasi dengan sistem pusat.

Studi kasus dari penanganan bencana banjir di Kabupaten XYZ pada tahun 2023 menunjukkan bahwa penerapan aplikasi mobile untuk pendataan kerusakan rumah berhasil memangkas waktu pendataan dari semula 14 hari menjadi hanya 3 hari. Infografis yang dirilis oleh BNPB menunjukkan bahwa 78% masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang menerima bantuan dalam waktu kurang dari 2 minggu setelah bencana, dibandingkan dengan rata-rata nasional yang membutuhkan waktu 6-8 minggu.

Dengan pendekatan data yang cepat dan akurat, percepatan pemulihan pasca bencana bukan lagi sekadar harapan, tapi kenyataan yang dapat diwujudkan. Mari bersama-sama membangun sistem penanganan bencana yang lebih responsif, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Setiap detik yang dihemat dalam pendataan adalah harapan baru bagi saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan